Benteng Times

Majikan Dihabisi, TKI asal Sumut Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Gambar ilustrasi TKI terancam hukuman mati.

MALAYSIA, BENTENGTIMES.com – Jonathan Sihotang, salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Pematang Siantar, terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya. Pemerintah Republik Indonesia diharapkan bisa menempuh jalur diplomasi agar Jonathan bisa lepas dari jeratan hukuman mati.

Hal ini terungkap dari cuitan Jansen Sitindaon di akun resmi twitter-nya pada Rabu (5/8/2020). Pada cuitannya, politisi Partai Demokrat ini menjabarkan kasus yang menimpa Jonathan. Dia menerangkan bahwa Jonathan Sihotang selama ini bekerja di pabrik pengawetan daging di Kampung Selamat, Penang, Malaysia.

BACA: Majikan Penganiaya TKW Asal Sumut Dibebaskan Pengadilan Malaysia

Pada 2018 lalu, dia sempat pulang ke Siantar dan kembali lagi bekerja di pabrik tersebut pada tahun yang sama. Dan, tepatnya pada 19 Desember 2019, Jonathan hendak pulang lagi ke Siantar untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, sekalian ingin mengadakan babtisan anaknya yang baru lahir di kampung. Dia pun meminta gaji kepada majikannya bernama Sia Seok Nee. Saat itu dia meminta gajinya dibayar penuh untuk masa kerja 1 tahun, sesuai perjanjian di awal masuk kerja.

Namun, bukannya membayar gaji sesuai perjanjian, majikannya malah membayar jumlah yang jauh lebih rendah, bahkan mencampakkan uang tersebut ke wajah Jonathan serta memaki-maki Jonathan. Ayah 2 anak ini pun tak bisa membendung emosinya dan mengambil parang daging yang tak jauh dari tempatnya berada lalu membunuh majikannya tersebut.

Dalam cuitannya, Jansen Sitindaon menilai bahwa pembunuhan yang dilakukan Jonathan dilatarbelakangi oleh perbuatan yang dilakukan oleh majikannya dan menilai Jonathan tidak pantas dijatuhi hukuman mati.

“Alasannya tersulut emosi yg sebabkan terjadinya pembunuhan tidak lepas dari sikap majikannya yg tidak memberikan gajinya satu tahun kerja. Ditambah ucapan menuduh macam2 serta tindakan majikannya kpd Jonathan. Belum lagi melemparkan sebagian uang upah ke wajah Jonathan,” tulis Jansen Sitindaon.

Jansen menyebutkan bahwa kasus Jonathan dibingkai berdasarkan Bagian 302 KUHP Malaysia yang dijatuhi hukuman mati. Jansen pun meminta Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Dato’ Haji Muhyiddin bin Haji Muhammad Yassin dan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad untuk memberikan perhatian dan kebijaksanaan dan terlepas dari hukuman mati.

Jansen juga meminta agar Presiden Jokowi menempuh jalur diplomasi untuk menyelamatkan nyawa Jonathan Sihotang. “Saya mungkin dianggap tidak pantas mengajukan permohonan ini krn dulu bukan pemilih bapak. Namun saya yakin keluarga Jonathan ini dan banyak orang Batak adl pemilih bapak Presiden @jokowi. Saya hanya menyuarakan saja. Semoga Negara sekuat tenaga bisa membantu Jonathan ini,” tulis Jansen lagi.

BACA: Efa Butarbutar dan 6 Rekannya Kabur dari Malaysia karena Disiksa Majikan dan Tak Digaji

Jansen juga menyampaikan dukungannya kepada Jonathan di akhir cuitannya. “Terakhir: semoga Jonathan SIhotang bisa mendapatkan keadilan di Malaysia dan terlepas dr hukuman mati. Sabar ma ho di Malaysia appara. Pos ma roham semoga adong dalan terkait kasus mu on. Manang songon dia pe masalah naro tungolumu jalo ma dohot roha naserep dohot iman na gogo (Sabarlah kau, saudaraku. Yakinkan pada dirimu semoga ada jalan keluar terkait kasusmu ini. Bagaimana pun masalah yang datang dalam hidupmu terimalah dengan rendah hati dan iman yang kuat),” tulis Jansen.

Exit mobile version