Benteng Times

Pandemi Belum Berakhir, 32 Tenaga Medis Puskesmas Berastagi Mogok Kerja

Kepala Puskesmas Berastagi dr Rahmenda Sembiring saat berbincang dengan sejumlah awak media, Kamis (30/7/2020).

BERASTAGI, BENTENGTIMES.com– Puskesmas Berastagi kembali viral. Belum lama ini, pusat kesehatan masyarakat yang beralamat di Gundaling I Berastagi, Kabupaten Karo itu, menjadi sorotan publik karena menolak melayani warga yang hendak berobat.

Kini, sebanyak 32 tenaga medis melakukan aksi mogok kerja. Praktis pelayanan kesehatan terhadap masyarakat menjadi terganggu. Padahal, pandemi covid-19 belum berakhir.

Apa alasan mereka mangkir bekerja dan bagaimana tanggapan Kepala Puskesmas Berastagi, berikut informasi dihimpun BENTENG TIMES.

Menurut informasinya, ke-32 tenaga medis ini sudah mangkir dari pekerjaan selama 10 hari berturut-turut, mulai dari tanggal 20 hingga 30 Juli 2020.

Kepala Puskesmas Berastagi dr Rahmenda Sembiring ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu apa alasan mereka mangkir dari pekerjaan.

“Hanya bilang tidak nyaman, saya gak mengerti maksud mereka tidak nyaman,” ucap dr Rahmenda, ketika ditemui di Puskesmas Berastagi, Kamis (30/7/2020).

Atas ketidakhadiran para tenaga medis itu, Rahmenda mengatakan telah mengambil sejumlah tindakan, mulai dari teguran secara lisan, melayangkan surat pemanggilan.

BacaViral Petugas Medis Puskesmas Berastagi Tolak Pasien Saat Hendak Berobat

Namun, mereka tidak mengindahkan. Setelah surat pemanggilan dilayangkan dan sampai 7 hari berturut-turut juga tidak hadir, dia kemudian langsung menerbitkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua pada tanggal 30 Juli 2020.

Rahmenda menjelaskan, pemberian SP I dan SP II ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, Rahmenda juga telah melaporkan ketidakhadiran ke-32 tenaga medis tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karo. Dia menyebutkan, sudah tiga kali membuat laporan tertulis atas ketidakhadiran ke-32 tenaga medis itu ke Dinas Kesehatan, sekaligus meminta agar dilakukan mediasi.

“Saya sudah tiga kali buat laporan tertulis ke Dinas Kesehatan. Pertama tanggal 25, kedua tanggal 27, dan tanggal 30 Juli 2020,” ujarnya.

Sebagai kepala puskesmas, Rahmenda mengaku khawatir tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat karena tenaga medis mangkir dan pekerjaannya.

Curhat ke Dewan

Sehari sebelumnya Rabu (29/7/2020), para petugas medis Puskesmas Berastagi mengungkapkan curahan hati (curhat) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Karo. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu, mereka mengaku sudah merasa tidak nyaman dalam bekerja di Puskesmas Berastagi.

Mereka mengeluh terhadap sejumlah kebijakan Kepala Puskesmas dr Rahmenda Sembiring, sehingga tidak bisa bekerja sepenuh hati.

Menurut mereka, Kepala Puskesmas dr Rahmenda melarang pegawai menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai protokol Covid-19, dengan alasan pasien takut dan kunjungan menjadi turun.

BacaAlat Pelindung Diri Minim, Petugas Medis di Puskesmas Berastagi Sampai Menangis

Sejumlah warga saat mengantre hendak berobat di Puskesmas Berastagi, belum lama ini.

Kebijakan itu bagi mereka sangat tidak masuk di akal, sebab dalam memberikan pelayanan di masa pandemi ini, nyawa menjadi taruhannya.

“Siapa saja bisa terpapar virus corona, tapi kami dilarang memakai APD,” sesal salahseorang petugas medis.

Keluhan lain menyangkut pendelegasian tugas dinilai tidak jelas. Sehingga, dalam melakukan pekerjaan sebagai perawat maupun bidan jaga, pada sore dan di malam hari, tidak mendapat perlindungan yang jelas.

Mereka mengungkapkan, seluruh ruangan di lantai I dikunci sejak sore dan malam hari. Sehingga, para petugas medis yang berdinas pada sore dan malam hari harus beristirahat di lantai II Puskesmas Berastagi.

Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan hak cuti. Mereka merasa dipersulit saat hendak cuti jika tidak mendapat pengganti.

“Dan, banyak lagi hal-hal yang membuat kami tidak nyaman dan stres bekerja,” ungkap pegawai lainnya seraya menambahkan bahwa mereka telah berkirim surat ke Bupati Karo.

Sementara, Kepala BKD Karo Tommy Heriko M Sidabutar, saat ditemui seusai mengikuti RDP belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh. Menurutnya, persoalan tersebut domainnya ada di Kepala Dinas Kesehatan sebagai atasan langsung kepala puskesmas.

BacaBidan THL Dipecat Karena Tidak Ada Surat Izin Kerja: Bagaimana Saya Urus, Ijazah Saya Ditahan

Dia mengungkapkan, kepala dinas kesehatan nantinya akan mempertemukan dua belah pihak, antara kepala puskesmas dengan para petugas medis Puskesmas Berastagi.

“Kalau memang sudah menyinggung ke ranah hukuman sedang atau berat, kita akan buat tim,” ujarnya.

Exit mobile version