Benteng Times

Penebangan Liar Merebak di Karo, Hutan Lindung Desa Perbulan Laubaleng Dirambah

Aparat pemerintahan Desa Perbulan, Kecamatan Laubaleng, Karo, saat meninjau lokasi perambahan di kawasan hutan lindung Desa Lau Perbulan, Kamis (18/6/2020) lalu.

KARO, BENTENGTIMES.com– Penebangan liar kembali merebak di Tanah Karo. Kegiatan illegal logging ternyata bukan hanya di kawasan hutan Siosar, Kecamatan Tigapanah, tapi juga terjadi di kawasan hutan lindung Desa Perbulan, Kecamatan Laubaleng.

Penemuan penebangan liar itu pertamakali diketahui warga. Kemudian melaporkannya ke aparatur desa setempat. Lalu, aparatur desa merespon dan langsung meninjau lokasi penebangan.

“Kita dapat laporan dari warga ada perambahan kayu liar di hutan lindung dekat desa. Bersama perangkat desa dan beberapa warga Desa Perbulan, kami langsung ke lokasi dan benar adanya,” kata Andi Ginting, Kepala Desa Perbulan, kepada BENTENG TIMES, Sabtu (20/6/2020).

Andi mengungkapkan, lokasi penebangan berada di daerah aliran sungai (DAS). Saat berada di lokasi, mereka juga menemukan banyak pohon-pohon bertumbangan.

“Sebagian kayu sudah diolah jadi papan dan broti,” ujar Andi, didampingi Ketua BPD Desa Perbulan Tambi S Kembaren.

“Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya lagi.

BacaTerjadi Penebangan Liar di Hutan Lindung Siosar Merek

Atas penemuan ini, Andi menegaskan, akan melaporkan penebangan kayu secara liar tersebut ke pihak berwajib.

Ketua BPD Perbulan Tambi S Kembaren menambahkan, diperkirakan praktik penebangan itu masih baru terjadi. Hal itu bisa dilihat dari dedaunan dari pohon-pohon yang tumbang masih dalam keadaan hijau-hijau.

BacaPolisi Hutan dan Polres Karo Tinjau Lokasi Illegal Logging, Warga: Polhut Lalai dan Sok Terkejut

Dia berharap aparat penegak hukum, terutama Polres Tanah Karo dan Polisi Hutan segera mengungkap pelaku illegal logging kawasan hutan Desa Perbulan. Apalagi kata Kembaren, kawasan hutan lindung tersebut merupakan daerah tangkapan air dan sumber mata air Desa Perbulan.

“Demi anak cucu kami, mari lestarikan hutan,” pungkas Kembaren.

Exit mobile version