KARO,BENTENGTIMES.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana dinilai tak menghargai warga dalam kebijakannya menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo sebagai lokasi penguburan korban Covid-19.
BACA: Mohon Pulihkan Nama Baik Keluarga Kami, Almarhum Ibuku Bukan Positif Corona!
Pasalnya, selama ini Bupati Karo maupun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kabupaten Karo, sekalipun tak pernah mensosialisasikan pengalihan TPU tersebut sebagai lokasi pemakaman korban Covid-19, baik pada warga maupun pemerintah desa.
Tindakan yang terkesan semena-mena dan otoriter inilah yang memicu kekesalan warga Desa Salit. Selain merasa tak dihargai, warga juga takut terinfeksi virus tersebut. Hal ini jadi alasan warga melarang tim medis menguburkan jenazah seorang pasien berstatus PDP yang meninggal dunia di TPU tersebut, beberapa waktu lalu.
Aksi Bupati Karo yang bersikap sepihak ini terungkap saat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kabupaten Karo menggelar pertemuan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Salit di kantornya, Jumat (29/5/2020) siang.
Pertemuan ini dihadiri Ketua Pelaksana Gugus Tugas Martin Sitepu, Kadis Perkim Paksa Tarigan, Kepala Satpol PP Hendrik Tarigan, Kabag Ops Polres Karo AKP D Munthe, Koramil dan Camat Tigapanah. Sementara warga Desa Salit diwakili Kepala Desa Arianda Purba dan Ketua BPD Salit Mayor Perangin-angin.
Menurut Mayor Perangin-angin, selama ini warga desa sama sekali tidak mengetahui TPU di desa mereka akan dijadikan lokasi pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia. “Pemerintah dan Gugus Tugas belum pernah mensosialisasikan masalah ini. Hal ini yang menimbulkan pro kontra,” katanya.
Pada dasarnya, sebagian besar warga Desa Salit mendukung keberadaan TPU tersebut. Sebaliknya warga sama sekali tak mengetahui TPU tersebut akan diperuntukkan juga sebagai lokasi pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Selain tak ada pemberitahuan, Pemkab Karo juga belum memiliki perda, SK maupun surat penetapan TPU tersebut sebagai lokasi pemakaman pasien Covid-19. Pihak Gugus Tugas melalui Dinas Kesehatan Karo juga belum pernah melakukan sosialisasi, baik proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 maupun dampak yang akan ditimbulkan.
BACA: Satu Orang ASN Yanma Polda Sumut Positif Covid-19
“Pengetahuan warga terbatas, karena tak ada sosialisasi, warga jadi takut akan terpapar virus ini. Apalagi lokasi TPU tersebut tak jauh dari pemukiman warga,” katanya.
Sepengetahuan warga, TPU Jalan Irian Kabanjahe sudah mulai penuh. Hingga tahun 2017 Pemda Karo mencari lahan yang memadai untuk dijadikan TPU baru. Kebetulan ada warga Kabanjahe yang memiliki lahan seluas 5 hektare di Desa Salit.
“Yang kami tau warga Kabanjahe itu menjual tanahnya ke Pemkab Karo. Oleh Pemkab Karo, lahan itu kemudian dijadikan sebagai TPU,” ujarnya.
BACA: WNI di Amerika Serikat Meninggal Akibat Virus Corona
Namun setelah mendapat penjelasan, warga akhirnya bisa menerima. Karena itu, Mayor meminta Pemkab Karo segera melakukan sosialisasi ke warga Desa Salit, hingga tak terjadi pro dan kontra.
Kabag Ops Polres Karo AKP D Munthe juga meminta Tim Gugus Tugas segera melakukan sosialisasi dan melengkapi syarat administrasi TPU tersebut. Dengan demikian, pihaknya bisa menindak oknum yang menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang meninggal.
“Sebenarnya ada ancaman hukuman bagi masyarakat yang menghalangi. Tapi keberadaan TPU tersebut juga harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kadis Perkim Karo Paksa Tarigan menegaskan, saat ini keberadaan TPU tersebut sudah ada perdanya.
“Sudah ada surat penetapan. Dari segi hukum semua sudah terpenuhi,” katanya.
Dalam pertemuan itu, dicapai kesepakatan dalam waktu dekat pihak Gugus Tugas akan segera melakukan sosialisasi pada warga Desa Salit. Paling lama hari Selasa depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke Desa Salit. Dengan demikian, peristiwa serupa tak akan terjadi lagi.
BACA: Alat Pelindung Diri Minim, Petugas Medis di Puskesmas Berastagi Sampai Menangis
Sekedar mengingatkan, puluhan warga Desa Salit melarang pemakaman seorang pasien berstatus PDP virus Corona yang meninggal dunia di TPU. Karena terus mendapat penolakan, jenazah pasien asal Medan itu akhirnya dikebumikan di TPU khusus pasien corona di Simalingkar Medan.