Warga Protes, Desanya Dijadikan Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Tanpa Pemberitahuan
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 2 Jun 2020 - 22:30 WIB
- dibaca 534 kali
Sepengetahuan warga, TPU Jalan Irian Kabanjahe sudah mulai penuh. Hingga tahun 2017 Pemda Karo mencari lahan yang memadai untuk dijadikan TPU baru. Kebetulan ada warga Kabanjahe yang memiliki lahan seluas 5 hektare di Desa Salit.
“Yang kami tau warga Kabanjahe itu menjual tanahnya ke Pemkab Karo. Oleh Pemkab Karo, lahan itu kemudian dijadikan sebagai TPU,” ujarnya.
BACA: WNI di Amerika Serikat Meninggal Akibat Virus Corona
Namun setelah mendapat penjelasan, warga akhirnya bisa menerima. Karena itu, Mayor meminta Pemkab Karo segera melakukan sosialisasi ke warga Desa Salit, hingga tak terjadi pro dan kontra.
Kabag Ops Polres Karo AKP D Munthe juga meminta Tim Gugus Tugas segera melakukan sosialisasi dan melengkapi syarat administrasi TPU tersebut. Dengan demikian, pihaknya bisa menindak oknum yang menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang meninggal.
“Sebenarnya ada ancaman hukuman bagi masyarakat yang menghalangi. Tapi keberadaan TPU tersebut juga harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kadis Perkim Karo Paksa Tarigan menegaskan, saat ini keberadaan TPU tersebut sudah ada perdanya.
“Sudah ada surat penetapan. Dari segi hukum semua sudah terpenuhi,” katanya.
Dalam pertemuan itu, dicapai kesepakatan dalam waktu dekat pihak Gugus Tugas akan segera melakukan sosialisasi pada warga Desa Salit. Paling lama hari Selasa depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke Desa Salit. Dengan demikian, peristiwa serupa tak akan terjadi lagi.
BACA: Alat Pelindung Diri Minim, Petugas Medis di Puskesmas Berastagi Sampai Menangis
Sekedar mengingatkan, puluhan warga Desa Salit melarang pemakaman seorang pasien berstatus PDP virus Corona yang meninggal dunia di TPU. Karena terus mendapat penolakan, jenazah pasien asal Medan itu akhirnya dikebumikan di TPU khusus pasien corona di Simalingkar Medan.