Termasuk Sekda, 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Nias Diusul Ganti

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Ketua Komisi I DPRD Nias Yosafati Waruwu, saat diwawancarai BENTENG TIMES di ruang kerjanya, Kantor DPRD Nias, Jalan Pelud Binaka, belum lama ini.

NIAS, BENTENGTIMES.com– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias merekomendasikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias yang masa jabatan sudah melebihi 5 (lima) tahun untuk segera diganti. Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Nias bersama dengan OPD terkait pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Ketua Komisi I DPRD Nias Yosafati Waruwu mengungkapkan masa JTP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dikatakan Yosafati, secara jelas pada bunyi pasal 117 ayat 1: Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Pada ayat 2 disebutkan: Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

“RDP yang kita gelar hari ini, ada banyak pertanyaan masyarakat kepada DPRD bahwa ada jabatan struktural ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias yang melebihi dari 5 tahun, namun sampai saat ini masih menjabat dan belum memiliki rekomendasi dari KASN,” beber Yosafati, kepada BENTENG TIMES, di Gedung DPRD Nias, Jalan Pelud Binaka, Rabu (20/5/2020) lalu.

“Karena itu, kami menginisiasi mengundang OPD terkait diantaranya: Asisten I, Kepala BKD, Kabag Organisasi, Kabag Hukum untuk klarifikasi kebenaran pengaduan masyarakat dimaksud,” tambah politisi Partai Nasdem itu.

Dibeberkan Yosafati, ada enam jabatan struktural yang masa jabatannya telah berakhir pada akhir tahun 2019 lalu, yakni jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala BPBD, Kadis Pertanian, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Kesehatan, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Nias.

“Dari penjelasan Kepala BKD, ternyata ada 6 orang termasuk Sekda. Kami kaget kok bisa ada jabatan struktural ASN yang melebihi 5 tahun pada posisi yang sama tanpa ada rekomendasi ASN,” kritik Yosafati.

“Alasan mereka memang karena ada penanganan covid-19, sementara masa jabatan mereka ini sudah berakhir pada akhir tahun 2019 lalu. Namun itu tidak bisa kami terima, Sebab isu covid-19 kan bulan Maret,” kritiknya lagi.

BacaMedan Paling Korup di Sumut, Pelaku Didominasi ASN

BacaIdentitasnya Terbongkar Saat Minta Receh ke Pejabat, Ternyata Kasi Pidsus Gadungan

Menurut Yosafati, apabila masa jabatan seseorang diperpanjang pada jabatan yang sama, maka terlebih dahulu dibentuk Tim Penilai yang terdiri dari dua orang eksternal dan satu orang internal, serta dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir.

“Jelas kami meragukan kapasitas mereka ini. Sebab kalau kita mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu bahasanya dapat diperpanjang, sementara mereka ini belum ada penilaian. Mestinya, penilaian itu sudah mereka siapkan akhir tahun 2019 yang lalu,” ujarnya.

Mengingat ke-6 JPT itu merupakan jabatan strategis, Komisi I DPRD Nias merekomendasikan kepada Bupati Nias untuk segera memberhentikan pejabat pada jabatan dimaksud, serta menunjuk pejabat pengganti (plt), sehingga organisasi perangkat daerah dapat terus berjalan.

BacaIngat! Tak Boleh Minta Mutasi Selama 10 Tahun, 152 CASN Nias Segera Terima SK

BacaSatu Orang ASN Yanma Polda Sumut Positif Covid-19

Ia menjelaskan, tujuan mereka guna terwujudnya pemerintahan bersih, profesional, bertanggungjawab, dan taat azas. Apalagi jabatan mereka ini merupakan panutan bagi pemerintahan.

“Sehingga, kami berpendapat mereka itu harus diganti,” tukasnya.

“Seandainya mereka nanti berkeinginan ikut seleksi pada jabatan yang sama, ya silahkan! Karena ini sudah menabrak aturan, maka DPRD yang salah salah satu fungsinya adalah pengawasan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nias, supaya penyelenggaraan pemerintahan, khususnya tentang penempatan seseorang dalam jabatan struktural ASN diharapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Share this: