Wacana Denda Tak Pakai Masker, MP Ingatkan Edy Rahmayadi Jangan Sampai Memberatkan Rakyat

Share this:
BMG
Mangapul Purba, Ketua Fraksi PDIP Sumut.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diingatkan soal wacana pemberian sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Wacana denda bagi warga yang tidak memakai masker jangan sampai memberatkan rakyat.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba. Wacana pemberian sanksi denda tersebut, menurut politisi yang akrab disapa MP ini, sebaiknya dilihat dari dua sudut pandang berbeda. Pertama, aspek mengatasi pandemi covid-19. Kedua, aspek ekonomi.

“Jangan sampai memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti ini,” ujar MP, Selasa (12/5/2020).

Dikatakan, imbauan memakai masker itu baik demi memutus mata rantai penyebaran, itu (pakai masker) demi menjaga masyarakat agar tidak tertular. Dari sisi ekonomi kalau dilihat, masyarakat sedang sulit. Tapi, wacana denda itu baik sebagai shock therapy (terapi kejut) kepada masyarakat agar patuh, hanya saja jangan sampai tujuannya mencari keuntungan.

“Jalan tengahnya menurut saya adalah sebelum memberlakukan denda, maka sosialisasi perlu digencarkan. Besaran denda juga jangan sampai memberatkan, misalkan denda Rp10 ribu, seharga masker,” tambah Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sumut itu.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sempat mewacanakan untuk memberlakukan pemberian sanksi bagi warga di Sumut yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi yang nantinya berupa denda tersebut, ditujukan untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

BacaBencana Alam di Tengah Pandemi, Dusun Bakerah Karo Diterjang Lahar Dingin

Wacana pemberlakuan denda muncul, akibat imbauan mengenai kedisiplinan untuk menggunakan masker tidak selalu diindahkan oleh masyarakat Sumut. Padahal, pemakaian masker memang dipercaya sebagai bagian dari upaya memutus penularan covid-19.

“Iya, orang kita ini kalau tak ada sanksi, orang cuek-cuek semua,” kata Edy Rahmayadi, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, pada Senin (11/05/2020).

BacaAnggota DPRD Karo Eko Afrianta Sitepu: Jangan Pernah Sepele

Saat itu, Edy Rahmayadi hendak bersiap memimpin rapat bersama Pemko Medan, Pemko Binjai, dan Pemkab Deli Serdang. Namun, Edy menambahkan, sanksi denda itu rencananya akan dimulai di Kota Medan, Binjai, dan Deli Serdang.

“Kita harapkan begitu di seluruh 33 kabupaten/kota, tapi terkhusus sekarang ini di dua kota dan satu kabupaten,” tandas Edy.

Share this: