Polisi Dinilai Lalai Akibatkan Ayah Korban Pencabulan Kehilangan Nyawa di Karo
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 25 Apr 2020 - 07:07 WIB
- dibaca 1.294 kali
KARO, BENTENGTIMES.com– Penyidik kepolisian Polres Tanah Karo dinilai telah melakukan kelalaian dalam menangani perkara kasus pencabulan anak di bawah umur Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Sebagaimana diketahui, kasus pencabulan itu berbuntut pertumpahan darah yang mengakibatkan orangtua korban bernama Jupri Bangun kehilangan nyawa.
“Bisa dikatakan akibat kelalaian petugas, orangtua korban pencabulan menjadi korban tragis pembunuhan,” kata Ketua Pimpinan Cabang (PC) Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Karo Roy Sadeli Tarigan, di sela-sela mengunjungi keluarga korban pembunuhan di Desa Ajinembah, kepada BENTENG TIMES, Jumat (24/4/2020).
Roy Tarigan menegaskan, akan mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur yang berujung maut terhadap orangtua si anak tersebut. Menurutnya, polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut sejak awal dilaporkan ke Polsek Tigapanah.
Dia sangat menyayangkan lambannya penanganan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Padahal, Kabupaten Karo menerima predikat positif dan bahkan mendapat penghargaan Kota Layak Anak (KLA).
“Marilah kita lebih peduli. Jangan rajin ketika berhitung dan bermain angka-angka,” kritik Roy.
Baca: Rupanya, Duel Maut di Warung Kopi Ajinembah Karo Itu Karena Pencabulan
Sementara itu, ayah korban pembunuhan N Bangun (60) menuturkan, anaknya (alm) Jupri Bangun telah membuat laporan pengaduan atas perbuatan cabul yang dialami cucunya (anak korban) masih berusia 4 tahun ke Polsek Tigapanah. Ia mengatakan saat membuat laporan pengaduan itu, alm Jupri didampingi kepala desa dan sejumlah warga.
“Sekitar seminggu setelah pengaduan, situasi berubah. Anak saya (alm Jupri Bangun) terlibat cekcok dengan kedua pelaku (Moranta dan Roy, red) hingga terjadi pertumpahan darah,” kata N Bangun sembari meneteskan air mata.
Dia berharap pelaku pelecehan seksual terhadap cucunya segera ditangkap diganjar dengan hukuman setimpal.