KARO, BENTENGTIMES.com– Penyidik Polres Tanah Karo telah menemukan petunjuk baru kasus pembunuhan yang menewaskan Jupri Bangun di Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Duel maut antara korban Jupri Bangun dengan Moranta Sinuraya dan Roy Sinuraya disebabkan ketersinggungan atas tuduhan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Motif pembunuhan, kedua pelaku tersinggung karena ucapan korban menuduh adik mereka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, di Mapolres Tanah Karo, Jumat (24/4/2020).
Sastrawan Tarigan mengungkapkan, sebelum duel maut itu terjadi antara korban dengan pihak keluarga pelaku sudah terlibat seteru. Perseteruan mereka bermula dari laporan pengaduan korban Jupri Bangun dalam kasus pencabulan di Polsek Tigapanah pada Maret 2020 lalu. Jupri dalam laporannya mengadukan adik dari kedua pelaku (Moranta dan Roy) dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan keponakan korban.
Puncaknya saat Jupri Bangun bertemu dengan Roy Sinuraya di salahsatu warung kopi Desa Ajinembah, Senin (20/4/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB. Malam itu, Jupri menyinggung nama adik Roy Sinuraya atas kasus pelecehan seksual yang menimpa anaknya. Ternyata Roy Sinuraya tidak terima.
Ia pun pulang menemui abangnya Moranta Sinuraya dan menyampaikan kekesalannya atas perkataan Jupri karena telah menuduh adik mereka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mendengar tuduhan itu, Moranta pun ikut terpancing emosinya dan mengajak Roy bergegas menemui kembali korban di warung kopi tersebut.
Baca: Nikmat Sesaat Sopir Angkot Gauli ABG, Endingnya Lima Tahun Penjara
Begitu tiba di warung kopi, cekcok antara korban dengan kedua abang beradik itu pun tak terhindarkan. Nahas dialami Jupri, perkelahian tak seimbang itu membuatnya kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.
Pertumpahan darah itu sontak membuat heboh masyarakat sekampung. Sementara, Moranta dan adiknya Roy langsung melarikan diri.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Namun, personel Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus pelaku dari Desa Gajah, Kecamatan Simpang Empat dan telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, sejak Selasa (21/4/2020). Atas perbuatan telah menghilangkan nyawa orang lain, Sastrawan mengatakan, kedua pelaku penusukan akan dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun.
Sempat Terhenti di Polsek Tiga Panah
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor adik kedua pelaku telah dilaporkan ke Polsek Tigapanah pada Maret 2020 lalu.
Ia mengatakan, pihak keluarga terlapor sempat mengajak berdamai dengan keluarga korban sehingga perkaranya sempat terhenti sementara. Namun belakangan antara kedua belah pihak tidak menemukan kata berdamai, sehingga perkaranya kembali dilanjutkan.
Baca: Saat Bercinta Oh Yes, Diminta Pertanggungjawaban, Oh No..
Sastrawan menyampaikan, kini perkaranya telah diambil alih Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo.