KABANJAHE, BENTENGTIMES.com– Dua pasangan muda dan mudi ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di depan Kantor PLN Kabanjahe, Karo, Senin (13/4/20) sekira pukul 14.00 WIB. Keempatnya masing-masing berinisial AM (28), AS, VI, dan EA.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan menuturkan, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi warga. Kemudian tim turun melakukan penyelidikan hingga mengamankan para tersangka saat melintas dari depan Kantor PLN Kabanjahe, Karo. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1021 AE dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Adapun barang bukti narkotika sebanyak 105 paket terbungkus plastik klip berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,63 gram. Kemudian 3 buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 5 bal plastik klip berles merah, 1 buah kaos kaki warna hitam putih, 1 buah penggunting isolatif, 1 unit ponsel lipat merk Samsung warna hitam.
Baca: Rusuh di Rutan Kabanjahe Berawal dari Razia Narkoba, Bah!
Baca: Pengkhianat, Oknum Kapolsek dan Dua Pegawai Rutan Kabanjahe Beking Narkoba
Kemudian, kata Ras Maju, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain 2 paket plastik klip berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,46 gram, 1 potongan plastik assoy warna hitam, 1 lembar potongan kertas warna biru, 1 unit handphone Nokia warna hitam, juga 1 unit handphone Xiaomi warna gold.
“Mobil yang ditumpangi para tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti,” kata Ras Maju.