Benteng Times

Ketahuilah! Ini Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Kasi Pemberantasan BNNK Karo AKP Robinson Ginting dan Kasi P2M Muara Ginting foto bersama Kepala Desa, Karang Taruna, Relawan Anti Narkoba, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda, usai Acara Sosialisasi Pencegahan Narkoba, bertempat di Aula Halilintar Berastagi, Kamis (12/3/2020).

KARO, BENTENGTIMES.com– Selama ini, masyarakat masih banyak yang belum memahami apa hak dan tanggung jawab dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Padahal, masyarakat memiliki peran strategis dalam memerangi narkotika.

Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo AKP Robinson Ginting menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diatur hak dan tanggung jawab masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Dijelaskan, dalam Pasal 104 sampai dengan 108 UU Nomor 35 Tahun 2009, masyarakat dapat mencari, memeroleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika kepada penegak hukum atau BNN. Disampaikan bahwa masyarakat juga dapat membantu keluarga korban penyalahguna atau pecandu narkoba agar mau direhabilitasi.

“Ini yang masyarakat banyak tidak paham,” ujar Robinson, dalam Acara Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba, bertempat di Wisma Halilintar Berastagi, Kamis (12/3/2020).

BacaPusat Rehabilitasi Narkoba Anak Bangsa Dapat Kunjungan BNNK Karo

Dalam kesempatan itu, Robinson mengajak masyarakat senantiasa berjuang dengan tulus dalam menciptakan lingkungan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Ia menyadari untuk merubah lingkungan yang sudah berpredikat zona merah (rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) bukan mudah, dan tentu tidak bisa diubah dalam waktu singkat.

“Meski sulit, kita harus terus berjuang dengan penuh ketulusan dan komitmen yang kuat,” ujar Robinson, di hadapan para Relawan Anti Narkoba, Pengurus Karang Taruna, para kepala desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.

BacaBersama Pemuda Merga Silima Kabanjahe Sepakat Perangi Narkoba

Masih dalam pertemuan itu, Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Karo Muara Ginting menyampaikan terima kasih kepada peserta dan sekembalinya ke lingkungan masing-masing bisa lebih aktif lagi mencegah peredaran gelap narkoba.

Exit mobile version