TIGABINANGA, BENTENGTIMES.com– Ferdinan Pranata Sebayang berusaha mengelabui petugas. Namun, polisi akhirnya menemukan sabu yang ia taruh di balik speedometer Honda Beat miliknya. Kini, Ferdinan diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo.
Informasi diperoleh, Ferdinan diamankan personel Unit Reskrim Polsek Tigabinanga saat melintas di Jalan Besar Kotacane – Tigabinanga, kawasan Desa Kuala, tepatnya di Simpang SMAN 1 Tigabinanga, Sabtu (1/2/2020) siang. Saat dilakukan penghadangan, Ferdinan menjatuhkan Honda Beat BK 6809 ACW yang dikendarainya.
Setelah digeledah, petugas menemukan bong (alat hisap sabu) dan kaca pirex dalam jok sepeda motor warna hitam berles merah itu. Kecurigaan polisi pun semakin kuat. Ferdinan pun diminta menunjukkan di mana ia menyimpan narkoba miliknya. Namun, ia berkelit.
Tapi, polisi tidak begitu saja percaya. Dan akhirnya Ferdinan dengan terpaksa mengambil satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,18 gram, yang ia selipkan dalam speedometer sepedamotor miliknya.
“Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyembunyikan barang haram teratur di dalam bagian sepeda motor yang dikendarainya,” kata Kapolsek Tigabinanga Iptu B Ginting, melalui Kanit Reskrim Ipda Solo Bangun, Minggu (2/2/2020).
Baca: Pengkhianat, Oknum Kapolsek dan Dua Pegawai Rutan Kabanjahe Beking Narkoba
Baca: Proyek Gagal di Perbesi Karo, Kepala Desa Tidak Transparan Soal Anggaran
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo. Atas perbuatannya, Ferdinan akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.