KARO, BENTENGTIMES.com– Personel Polsek Berastagi meringkus dua tersangka pemakai dan seorang pengedar narkoba jenis sabu, Senin (27/1/2020) malam. Kedua pengguna itu adalah Ari Kusnawan (36), warga Jalan Kaliaga, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi dan Junior Singarimbun (38), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Berastagi. Sementara tersangka pengedarnya Rudi Sembiring (45), warga Belakang Masjid Raya, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, penangkapan itu bermula saat polisi menerima informasi bahwa ada seorang pria yang sedang mengantongi sabu di sekitaran Jalan Kaliaga, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Polisi kemudian turun ke lokasi dan berhasil membekuk Ari Kusnawan dari teras rumahnya. Dari tangan Ari, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gram.
Polisi selanjutnya menginterogasi Ari. Kepada polisi, dia mengaku membeli sabu tersebut dari Rudi Sembiring. Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke rumah Rudi.
Namun, saat tiba di Belakang Masjid Raya, polisi memergoki Junior Singarimbun. Akibat gelagatnya yang mencurigakan, polisi pun mengamankan dan menggeledahnya.
Hasilnya, dari tangan Junior ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,40 gram. Junior pun mengaku baru saja membeli sabu tersebut dari Rudi.
Baca: Pengkhianat, Oknum Kapolsek dan Dua Pegawai Rutan Kabanjahe Beking Narkoba
Setelah itu, polisi kembali bergegas ke rumah Rudi. Setibanya di sana, polisi langsung mendobrak pintu rumahnya. Rudi yang kaget sempat membuang plastik bening. Saat diperiksa, ternyata plastik tersebut berisi 1 paket sabu seberat 0,40 gram.
Tak sampai di situ, polisi juga menggeledah rumah Rudi. Dari sana, polisi menemukan 1 bal plastik klip merah kosong dan 1 pipet yang sudah dibentuk jadi sekop. Dari kantong celana Rudi, polisi turut menyita uang Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Baca: Terjerat Peredaran Gelap Narkoba, Kapolsek Payung Iptu Samson Sembiring Dicopot
Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bisnis narkoba lainnya.
“Selanjutnya, ketiga tersangka akan kita serahkan ke Polres Karo,” kata Pawang.