Benteng Times

Setelah Dicopot, Proses Pidana Menanti Iptu Samson Sembiring

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

KARO, BENTENGTIMES.com– Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin angkat bicara terkait dugaan keterlibatan Iptu Samson Susaei Sembiring dalam peredaran gelap narkoba di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Ia mengatakan, Iptu Samson Sembiring telah diamankan. Selain dibebastugaskan sebagai Kapolsek Payung, Iptu Samson Sembiring juga akan diproses pidana.

Martuani memastikan akan memroses Iptu Samson Sembiring sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Sekarang, yang bersangkutan (Iptu Samson Sembiring) sudah kami tahan. Selanjutnya, akan diproses pidana,” ujar Irjen Pol Martuani Sormin, Jumat (10/1/2020) malam.

Ternyata Sudah Diingatkan Arya Sinulingga

Sebelum ditangkap atas dugaan keterlibatan Kapolsek Payung dalam peredaran narkoba di Tanah Karo, Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinuligga, ternyata pernah menegur yang bersangkutan. Teguran itu ditulis Arya Sinulingga di akun Facebooknya pada 4 Januari 2020 lalu, saat dia berkunjung ke Tanah Karo.

Teguran tersebut disampaikan oleh Arya Sinulingga dengan menyematkan foto tentang judi dadu yang begitu besar di daerah wilayah hukum Polsek Payung.

“Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring. Tadi malam bgt besarnya lokasi judi dadu pada saat kerja tahun di Batukarang, tapi anda tdk bertindak apapun,” tulis Arya Sinulingga, dalam akun facebooknya.

BacaTerjerat Peredaran Gelap Narkoba, Kapolsek Payung Iptu Samson Sembiring Dicopot

Atas pembiaran itu, Arya Sinulingga pun mengutarakan akan melaporkan Kapolsek Payung ke Kapolda Sumut. “Saya akan laporkan anda ke Kapolda Sumut,” lanjutnya.

BacaLima Kali Bertemu Iptu Samson Sembiring, Empat Kali Ambil Barang, Sekali Setor Uang

Tak hanya Kapolsek Payung, Kapolres Tanah Karo juga diingatkan oleh Arya Sinulingga.

“Kapolres Karo, kalau anda tdk bertindak apapun kepada Kapolsek Payung, saya juga akan melaporkan anda mendiamkan saja ketidakpatuhan Kapolsek Payung atas perintah Kapolda Sumut,” tulisnya.

Exit mobile version