Lima Kali Bertemu Iptu Samson Sembiring, Empat Kali Ambil Barang, Sekali Setor Uang
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 11 Jan 2020 - 15:12 WIB
- dibaca 1.026 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polda Sumut hingga kini masih melakukan pengembangan atas kasus dugaan keterlibatan Iptu Samson Sembiring dalam peredaran gelap narkoba di Kecamatan Payung, Karo. Dari hasil pemeriksaan di Dit Narkoba Polda Sumut, salahseorang tersangka Dedi Ketaren mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu Samson Sembiring.
“Tersangka mengaku sudah lima kali bertemu dengan oknum polisi ini (Iptu Samson Sembiring, red), empat kali mengambil barang, dan sekali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu,” ungkap Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Jumat (10/1/2020) malam.
Namun Iptu Samson Sembiring, kata Hendri, sempat menyangkal bahwa dirinya terlibat narkoba. Padahal, kata Hendri, hasil tes urine dari Iptu Samson dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Saat diambil keterangannya, dia menyangkal. Ya boleh-boleh saja dia menyangkal, itu hak dia,” kata Kombes Pol Hendri Marpaung.
Hendri menjelaskan, penangkapan Iptu Samson Sembiring berawal dari tertangkapnya tiga orang tersangka narkoba di seputaran Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Karo, pada Sabtu (28/12/2019) lalu. Ketiganya adalah Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun, dan Jonatan Tarigan.
“Dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua buah alat isap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai,” beber Hendri.
Baca: Terjerat Peredaran Gelap Narkoba, Kapolsek Payung Iptu Samson Sembiring Dicopot
Kepada petugas, salahseorang tersangka Dedi Ketaren mengungkapkan jika barang haram itu dia peroleh dari Iptu Samson Sembiring, yang baru kurang lebih dua bulan menjabat Kapolsek Payung. Mendapat keterangan itu, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan Kapolsek Payung di kantornya. Selanjutnya, oknum polisi itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp30 juta dari oknum polisi ini. Jadi, oknum polisi ini sudah kita tahan mulai 6 Januari 2020,” ujarnya.