Anak Balita Itu Dibunuh Kekasih Ibunya Saat Tidur
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 22 Nov 2019 - 22:36 WIB
- dibaca 232 kali
Atas kejadian ini, Alisaba dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Binsar.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi di Kios Pangkas Rapi yang dikelola Alisaba Nazara di Dusun II, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Kamis (21/11/2019) siang. Saat kejadian, Dorlida Simamora sedang pergi bekerja sebagai tukang setrika pakaian.
Ibu muda ini baru tahu kejadian, setelah ia kembali ke rumah sekira pukul 13.30 WIB. Dorlida mendapati anaknya tidak bangun-bangun, kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Kasih Insani Delitua. Dari pihak rumah sakit, korban diketahui telah meninggal dunia.
Baca: Penyesalan Seumur Hidup si Ibu Muda, Pisah dengan Suami, Anak Dibunuh Kekasih
Kemudian jenazah anaknya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Dari hasil otopsi, korban diduga meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat.
“Pipi kanan dan kiri serta leher korban didapati luka memar. Korban diduga meninggal akibat mengalami penganiayaan,” tandas Binsar.