Golfrid Siregar Paling Concern Pengajuan Kasasi PLTA Batangtoru ke MA
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 9 Okt 2019 - 03:05 WIB
- dibaca 290 kali
SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Selama ini, Golfrid Siregar selalu diminta kajian hukumnya untuk semua kasus yang ditangani Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut. Dari awal kasus apapun itu di Walhi Sumut, pasti ditangani dengan menggunakan jasa Golfrid Siregar, karena beliau adalah orang hukum.
“Mereka (Golfrid Siregar bersama tim) memang ada di kantor (Walhi, red) untuk membuat kajian hukum,” kata Dana Prima Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi Sumut, kepada BENTENG TIMES, ketika ditemui di rumah duka, Jalan Sionggang, Huta Palia Naopat Gereja, Nagori Palia Naopat, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Selasa (8/10/2019).
Dana menjelaskan, Golfrid Siregar itu merupakan kuasa hukum atau advokat di Walhi. Disampaikan bahwa antara lain kasus-kasus yang ditangani Golfrid Siregar selama ini adalah pembalakan liar di Mardingding dan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Amdal di Siantar.
Kemudian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, berlokasi di Sungai Batang Toru, Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, yang saat ini dikasasikan oleh Walhi. Lalu, dugaan pemalsuan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diduga dilakukan perusahaan pembuat Amdal tersebut untuk PLTA Batang Toru.
“Kita sudah lapor ke Polda Sumut untuk diusut,” ujarnya.
Namun, kata Dana, dari sederet perkara itu, Golfrit paling concern menangani pengajuan Kasasi ke MA (Mahkamah Agung) RI, soal PLTA Batangtoru dan pemalsuan Amdal yang diduga dilakukan oleh pemrakarsa Amdal tersebut.
“Kemarin kasus itu (pemalsuan Amdal, red) sudah di-SP3. Terkait kasus SP3 tersebut, Golfrid Siregar juga yang menjadi koordinator untuk melaporkan ke Propam Mabes Polri, mengadukan pihak-pihak penyidik di Polda Sumut,” beber Dana.
Selanjutnya kata Dana, dengan siapa Golfrid Siregar bertemu, pihaknya sama sekali belum mengetahui. Namun, Dana menuturkan akan memperdalam pascapenguburan.
“Kalau keluarga sedikit tenang. Kita bisa cari tahu sebenarnya ada gak pertemuan-pertemuan. Kalau menurut keluarga sebelumnya, Golfrid Siregar disebut mau bertemu dengan klien. Saya tidak tahu di mana dan dengan siapa itu. Beliau kan lawyer pasti mungkin entah ada lagi kegiatan yang dia lakukan,” ujarnya.
Baca: Kematian Golfrid Siregar, Aktivis Lingkungan Asal Simalungun Menyisakan Kejanggalan
Baca: Walhi dan Masyarakat Sipirok Tolak Pembangunan PLTA Batangtoru oleh PT NSHE
Dalam kesempatan itu, Dana kemudian meluruskan tentang informasi Golfrid Siregar disebut hilang. Dia menerangkan bahwa Golfrid Siregar diketahui keluar rumah sekira pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, Golfrid Siregar masih menurut penuturan pihak keluarga, sedang berada di daerah Marindal, sekira pukul 23.00 WIB.
“Pulang dari situ, baru tidak ada kontaknya. Ponsel tidak bisa dihubungi. Tidak ada lagi komunikasi yang bisa dilakukan. Dan keesokan harinya, polisi datang dan memberitahu kalau keluarga kalau Golfrid sudah berada di Rumah Sakit Adam Malik, dalam kondisi kritis,” ungkap Dana.
Baca: Selamat Jalan Golfrid Siregar, Tenanglah Kau di Surga
Baca: Abang Kandung Golfrid Siregar Tiba-tiba Terdiam Lalu Menangis Sesenggukan
Sekada diketahui, Golfrid Siregar dikenal sosok aktivis lingkungan dan advokat di Walhi Sumut. Golfrid Siregar kecil lahir di Huta Palia Naopat Gereja, 11 Maret 1985. Pria yang telah dikaruniai seorang putri Velicya Siregar ini meninggal dunia pada Minggu, 6 Oktober 2019, di usianya yang ke-34 tahun. Golfrid Siregar meninggalkan seorang istri bernama Resmi Barimbing (31).