Identitasnya Terbongkar Saat Minta Receh ke Pejabat, Ternyata Kasi Pidsus Gadungan
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 21 Sep 2019 - 19:17 WIB
- dibaca 590 kali
TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Indra Syahbudin Saragih tidak berkutik saat diamankan Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (18/9/2019) lalu. Pria yang mengaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tebing Tinggi ini diringkus karena melakukan pemerasan terhadap Dedi Siagian, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Tebing Tinggi.
“Pelaku ditangkap ketika menyaru sebagai Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi dan hendak memeras Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,” kata Kajari Tebing Tinggi Mochammad Novel, Jumat (20/9/2019).
Novel menjelaskan, pelaku merupakan warga Jalan Juanda, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi. Penangkapan tersangka bermula ketika pelaku Indra menghubungi Dedi Siagian, melalui pesan WhatsApp, pada Senin (9/9/2019).
“Uda (sudah, red) sombong kali sekarang yah, macam uda betul kali pengelolaan dana dinas mu itu, dari Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi, Chandra,” tulis pelaku seperti yang dikirim kepada Dedi Siagian.
Setelah membaca pesan tersebut, Dedi kemudian menghubungi pelaku. Kepada pelaku, Dedi mengaku sedang berada di luar kota dan meminta untuk ketemu pada Rabu (11/9/2019).
“Bukan sombong pak, hanya saja saya sedang berada di Palembang. Nanti, kita ketemu pak, Rabu (11/9),” kata Dedi.
Lalu, Rabu (11/9/2019), pelaku kembali menelepon Dedi dan menanyakan apa sudah di kantor.
“Kalau sudah, saya mau minta bantuan dana Rp10 juta, untuk biaya saya selama di Kejati Sumatera Utara,” terang Novel seperti yang disampaikan Dedi Siagian menirukan ucapan pelaku.
Baca: Dugaan Korupsi Rehab GOR Asber Nasution Tebing Tinggi, 12 Orang Diperiksa
Baca: 25 Anggota DPRD Tebing Tinggi Dilantik, Ketua Sementara Dijabat Basyaruddin Nasution
Namun, Dedi Siagian tidak langsung menyanggupi permintaan pelaku dengan alasan tidak memiliki uang sebanyak yang diminta pelaku.
“Kalau uang segitu saya mana ada pak, tapi kalau Rp1 juta saya ada,” kata Dedi kepada pelaku.