TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi masih terus menelusuri dugaan korupsi proyek rehab Gedung Olahraga (GOR) Asber Nasution, Jalan Gunung Leuser, Kecamatan Rambutan. Kini, kejaksaan sudah meningkatkan proses hukum kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Meski begitu, sejauh ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Namun, 12 orang sudah dimintai keterangan, diantaranya kontraktor dan mantan Kadispora Azhar Efendi Lubis.
“Ada 12 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Kajari Tebing Tinggi Mochamad Novel, Jumat (20/9/2019).
Novel memaparkan, dugaan tindak pidana yakni terkait perbaikan kursi penonton, penambahan daya listrik, dan rehab jendela GOR Asber tahun anggaran 2017. Proyek tersebut dikerjakan CV Sinergi dengan anggaran sebesar Rp199.430.000 dan pencairan 100 persen pada tahun 2017.
Baca: 25 Anggota DPRD Tebing Tinggi Dilantik, Ketua Sementara Dijabat Basyaruddin Nasution
Baca: Heboh Game Pemanggil Roh Charlie, Puluhan Siswa SMA 1 Tebing Tinggi Kesurupan
Persoalannya, pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan tahun 2016 oleh CV Sinergi meski pekerjaan itu tidak ditampung dalam APBD 2016. Untuk menyiasati pencairan, pekerjaan yang sudah selesai itu dibuat dalam APBD 2017.
“Kita masih melakukan penghitungan kerugian negara. Selanjutnya, kita akan menetapkan tersangka,” tegas Novel.