TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Polsek Padang Hilir berhasil meringkus lima penyalahguna narkoba jenis sabu. Satu diantaranya merupakan seorang wanita yang tak lain sebagai pengedar.
Kelimanya yakni M Yusuf (36), warga Jalan Cik Ramlah, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Petrus Tarigan (45), warga Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebing Tinggi. Kemudian, pengedar bernama Vera Marpaung (23), warga Jalan Imam Bonjol, Komplek Perumahan PJKA, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir.
Lalu, Naomi Rojali Marpaung (35) dan Muridawati Siregar (52), warga Komplek Perumahan PJKA.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (7/9/2019), malam sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya, polisi menangkap Yusuf dan Petrus dari rumah yang dihuni Naomi dan Muridawati.
Yusuf dan Petrus diringkus saat sedang mengonsumsi sabu. Polisi pun mengamankan keempat orang itu dan menginterogasi.
Baca: Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepedamotor di Masjid Padang Hilir Ditembak
Baca: Modus Minta Antar Pulang, Tiga Pemuda di Tebing Tinggi Rampas Sepeda Motor
Kepada polisi, mereka mengaku memeroleh sabu tersebut dari Vera. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Vera dari kediamannya yang masih bersebelahan dengan rumah Muridawati.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti 3 dompet, 1 bong yang terbuat dari botol Aqua, 1 bong yang terbuat dari botol minyak kayu putih, kaca pirex berisi sabu, 3 mancis, 1 jarum, 7 pipet skop, 3 kotak korek api merk Selam, 8 plastik kecil transparan kosong, 2 plastik sedang transparan kosong, 6 plastik transparan kosong, 1 plastik kecil transparan berisi sabu, 1 plastik sedang transparan berisi sabu, 1 timbangan digital, 2 unit handphone, dan uang sebesar Rp17 ribu.
Baca: Oknum ASN di Tebing Tinggi Dijambret, Dua Pelaku Diringkus
Baca: Pria Asal Tebing Tinggi Ini Curi Sepeda Motor di Masjid, Ditangkap di Karo
Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa ada pengedar sabu bernama Eva Marpaung di Komplek PJKA tersebut.
“Kedua tersangka (Yusuf dan Petrus) juga mengaku membeli sabu dari tersangka Eva Marpaung,” ungkap David.
Hingga kini, kelima tersangka masih ditahan di Mapolsek Padang Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.