KARO, BENTENGTIMES.com– Hubungan persahabatan sebagai sesama guru antara Riana beru Peranginangin (48) dengan Ulin Sinik beru Sinulingga (56) seketika putus hanya karena kesalahpahaman berkelanjutan. Tidak ada lagi saling memahami hingga berujung penganiayaan yang dialami Ulin Sinik beru Sinulingga. Kini, Riana beru Peranginangin harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Segala persoalan hidup sebenarnya bisa dipecahkan dengan sangat sederhana, namun tidak demikian halnya antara Riana dan Ulin sehingga masalah yang sepele menjadi besar dan masalah yang seharusnya ringan menjadi masalah sesungguhnya. Ulin yang tidak terima dianiaya akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo.
“Saya tidak terima diperlakukan begitu (dianiaya, red). Saya berharap aparat penegak hukum mengusutnya sampai tuntas,” ujar Ulin, sembari menunjukkan surat tanda terima laporan pengaduan (STTLP), Nomor:STTLP/454/VII/2019/Su/Res T.Karo, tertanggal 31 Juli 2019, kepada BENTENG TIMES, Selasa (2/9/2019).
Ulin mengisahkan, kasus penganiayaan yang dialaminya terjadi saat murid-murid sedang latihan drumband persiapan menyambut Dirgahayu HUT ke-74 RI, di Komplek SD Negeri 040463 Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Karo, pada Rabu (31/7/2019), siang sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu, Ulin mengaku sedang tidak enak badan karena terserang penyakit flu, sehingga dia menghela nafas. Ternyata, Riana yang pada saat itu berada persis di depannya tidak terima dia menghela nafas.
Guru kelas IV itu merasa tersinggung lalu mengumpat dengan kata-kata kotor kepada korban. Ulin pun merasa terhina, apalagi umpatan itu dilontarkan Riana di hadapan para peserta didik. Oleh rekannya sesama guru, Ulin diminta agar mengalah dan menjauhi Riana.
“Saya diminta agar tidak merespon dan masuk ke dalam ruangan kantor. Sementara, dia (Riana, red) pergi ke rumah dinas guru, tempatnya tinggal,” ujar Ulin.
Baca: Viral Kasus Penganiayaan Oknum Polisi dan Purpur Sage, Perdamaian ala Karo
Baca: Begini Pengakuan Warga Terkait Keterlibatan Marlon Purba atas Penganiayaan Siliyana Manurung
Saat itu, Ulin mengira persoalan sudah selesai. Tapi ternyata tidak. Sebab tak beberapa lama kemudian, Riana kembali menemuinya di ruangan kantor sekolah.
“Dia (Riana, red) mengoceh. Emosinya memuncak, lalu menjambak rambut saya. Tangan kanan saya digigit sampai terluka,” beber Ulin.
Saat itu, Ulin benar-benar tidak terima. Guru kelas III ini kemudian mengambil visum ke RSU Kabanjahe dan pergi ke Polres Tanah Karo guna melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya.
Ia mengatakan, kasus penganiayaan yang menimpanya disaksikan temannya sesama guru, seperti Guru Hermi Diana beru Surbakti, Apriani beru Brahmana, dan Debora beru Sitepu. Ulin juga mengungkapkan bahwa Guru Riana bukan kali itu saja membuat kegaduhan di sekolah.
“Yang pertama sama Masta beru Sinukaban, kedua terhadap Julianna beru Purba, dan saya sendiri,” kata Ulin.
Lanjut Ulin, persoalan tersebut sudah mereka laporkan ke Dinas Pendidikan Karo. Menurut Ulin, rekannya sesama guru sangat senang bila Riana beru Peranginangin dipindahkan dari sekolah itu. Apalagi belakangan mereka tahu bahwa Riana beru Peranginangin di tempat kerja sebelumnya, di SD Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, juga pernah terlibat keributan dengan sesama guru.
“Dia itu (Riana, red) pindahan dari SD Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga. Informasinya, di sekolah itu juga pernah membuat keributan dengan sesama guru sehingga dipindahkan,” ujar Ulin.
Ditemui terpisah, Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Resum Ipda Togu Siahaan mengatakan, perkara tersebut sudah ditangani dan berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, pada Senin (9/9/2019) mendatang.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan ke Kejari Karo,” kata Togu Siahaan.
Baca: Sempat Bergumul dengan Aipda Hasmion, Pijay si Gembong Narkoba Masuk Bui
Baca: Status Tersangka atas Kasus Penganiayaan, Oknum Dokter Tak Ditahan
Selama ini, kata Togu Siahaan, tersangka atas nama Riana beru Peranginangin, tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan kooperatif.
“Selama ini, wajib lapor. Sedangkan, pasal yang menjeratnya dikenakan dengan Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Togu Siahaan.