KARO, BENTENGTIMES.com– Pesta narkoba di sebuah rumah salon kecantikan, Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe, bubar seketika saat kedatangan tamu tak diundang. Suasana yang semula happy (gembira, red) dalam pengaruh narkoba drastis berubah setelah tahu yang datang ternyata aparat penegak hukum. Dan akhirnya, enam pelaku penyalahgunaan narkoba dalam penggerebekan tersebut diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo.
Dari enam pelaku, dua diantaranya wanita. Adalah Mas Sumirah (26), warga Gang Rukun, Jalan Kutacane dan Asmidar (20), warga Jalan Samura.
Kemudian empat orang lagi, Demontara Sembiring (25) dan Sanjaya Ginting (26), masing-masing merupakan warga Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Karo. Lalu, Mexsi (41), warga Jalan Mariam Ginting dan Tamel Ginting (38), warga Jalan Jamin Ginting.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan menuturkan, penangkapan keenam tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menduga lokasi salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi dan mengonsumsi narkoba.
“Mereka kita amankan pada Selasa 20 Agustus 2019, sekira pukul 10.40 WIB. Menurut laporan masyarakat, lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan narkoba,” kata Sastrawan, saat ditemui BENTENG TIMES, di ruang Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (21/8/2019).
Masih kata Sastrawan, saat proses penangkapan, para pelaku ada yang sedang memakai dan ada yang diduga telah selesai mengonsumsi narkoba. Dari lokasi tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti seberat 4,17 gram sabu. Barang bukti itu, disimpan dalam kaleng rokok yang sudah dikemas rapi ke dalam paketan kecil sebanyak 15 paket.
Baca: Di Ujung Jabatan Kasat Resnarkoba, Polres Tanah Karo Ringkus Bandar Sabu
Baca: Tarmizi Libatkan 3 Istri, Anak dan Menantu Berbisnis Narkoba, Aset Rp6 M Disita
Selain barang bukti 15 paket sabu, turut diamankan alat hisap, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp580 ribu yang diduga untuk keperluan transaksi narkoba.
Pada kesempatan itu, Sastrawan mengungkapkan, dari keenam pelaku diketahui salahsatunya merupakan residivis narkoba. Dijelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah lama menggunakan narkoba, dan baru satu tahun terakhir selesai menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.
“Iya memang salah satu dari pelaku ini merupakan residivis,” ucap Sastrawan, perwira yang baru dua hari bertugas sebagai Kasat Resnarkoba di Polres Tanah Karo tersebut.
Baca: Sempat Bergumul dengan Aipda Hasmion, Pijay si Gembong Narkoba Masuk Bui
Baca: Tujuh Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 36,5 Kg Sabu Disita
Atas perbuatannya, sambung Sastrawan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114, 112, 127, dan 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.