TEBING TINGGI, BENTENGTIMES.com– Dua pelaku jambret terhadap Yuniar, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tebing Tinggi, berhasil diringkus. Kedua pelaku yakni M Solehuddin (19), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, dan M Erwansyah (20), warga Dusun XV, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).
Personel Polsek Padang Hilir menangkap kedua pelaku dari depan Kolam Renang Pondok Kencana, Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Senin (12/7/2019) sore.
Baca: Pria Tebing Tinggi yang Ditemukan Tewas di Irigasi Pematang Bandar Dikenal Rajin
Baca: Wanita Pemilik SIM C Tebing Tinggi Ditemukan Tewas di Jalinsum Siantar-Medan
Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga menjelaskan, aksi penjambretan itu dilakukan kedua pelaku pada 7 Agustus 2019 silam. Saat itu, Yuniar tengah mengendarai sepedamotor di Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir. Tiba-tiba, kedua pelaku yang datang dari arah belakang dan mengendarai sepedamotor pula langsung merampas tas wanita berusia 47 tahun itu.
“Tas itu berisi 3 unit handphone android dan uang Rp700 ribu,” ungkap David, kepada BENTENG TIMES, Selasa (13/8/2019).
David menegaskan, kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan masih ditahan di Mapolsek Padang Hilir guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pengembangan masih kita lakukan untuk mengungkap aksi pencurian lainnya