KARO, BENTENGTIMES.com– Jabatan AKP Sopar Budiman sebagai Kasat Narkoba Polres Tanah Karo segera berakhir. Surat telegram Kapolda Sumut, tentang mutasi telah terbit, pada 24 Juli 2019 lalu. Namun, komitmen pemberantasan narkoba tidak bisa ditawar-tawar. Kamis (8/8/2019), sore, Polres Tanah Karo berhasil meringkus tersangka narkoba jenis sabu.
Pengungkapan bandar narkoba ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Jalan Rakutta Brahmana, Gang Tarigan, Kelurahan Laucimba, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di perladangan jagung Laucimba. Berbekal dari informasi masyarakat tersebut, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman memerintahkan Kanit I Ipda M Surbakti melakukan pengintaian.
Tak berapa lama kemudian, pada Kamis (8/8/2019), sekira pukul 15.30 WIB, Ipda M Surbakti bersama anggota berhasil menangkap Andi Fajrin Sembiring (21) di rumah kontrakannya Jalan Rakutta Brahmana. Dari tangan warga Desa Ketaren, Gang Buah, Kecamatan Kabanjahe ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 57 paket sabu dengan berat kotor 11,67 gram, 3 plastik besar berles merah, 1 plastik asoy warna hijau.
Baca: Aipda Hasmion Milala Tewas Usai Menangkap Terduga Gembong Narkoba
Baca: Tergoda Permintaan Pembeli, Petani Tomat di Karo Terjerat Hukum Karena Ganja
Kemudian uang tunai sebesar Rp2.870.000, diduga hasil penjualan narkoba dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam milik Andi turut diamankan sebagai barang bukti.
“Jadi, tersangka ini sering melakukan jual beli narkoba, tepatnya di perladangan jagung Laucimba,” ungkap AKP Sopar Budiman, didampinggi KBO Ipda Hendrik Tarigan, dan Kanit I Ipda M Surbakti, kepada BENTENG TIMES, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/8/2019) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Masih kata Sopar, selain menggeledah rumah kontrakan, polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan tersangka Andi. Namun saat itu, tersangka berusaha melarikan diri.
Baca: Jajaran Polres Tanah Karo Mulai Kasak Kusuk, Enam Perwira Dimutasi
Baca: Muncul Usulan Tes Urine Seluruh Anggota DPRD Karo, BNN: Kita Mainkan
Polisi yang melihat hal tersebut sudah berusaha mencegah dengan memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, tapi tidak diindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Setelah itu, tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapat tindakan medis.
“Lalu, tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka Andi kita kenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandas Sopar, yang bakal menduduki jabatan baru sebagai Kapolsek Pagar Merbau, Polres Deli Serdang ini mengakhiri.