MEDAN, BENTENGTIMES.com– Walikota Siantar Hefriansyah memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidter) Polda Sumut, Senin (29/7/2019). Selain Hefriansyah, Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus juga ikut serta memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran keduanya sebagai saksi atas perkara dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai yang telah menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Adiaksa Purba dan bendahara pengeluaran Erni Zendrato.
Hefriansyah hadir dengan mengenakan setelan kemeja putih dan sepatu cats. Ia tampak tenang. Sama sekali tidak ada ketegangan di raut wajahnya.
Kepada wartawan, Walikota Hefriansyah membenarkan kehadirannya sebagai saksi atas tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato. Ia memilih kooperatif memenuhi panggilan penyidik, sesuai dengan jadwal pemanggilan terhadap dirinya.
“Panggilan penyidik hari ini (Senin), jadi ya harus kooperatiflah,” ucapnya.
Selama pemeriksaan berlangsung, dia mengaku dicecar beberapa pertanyaan menyangkut data pribadi, tugas, dan fungsi sebagai kepala daerah.
“Penyidik masih bertanya nama, alamat, pekerjaan, tugas, dan fungsi,” ujar Hefriansyah, sembari beranjak memasuki ruangan penyidik, karena masih harus melanjutkan pemeriksaan terhadap dirinya.
Baca: Ada Tidak Aliran Dana ke Sekda Siantar, Tunggu Hasil Pemeriksaan Polda Sumut
Baca: Soal OTT di BPKD Siantar, Walikota: Daki dan Keringat Orang Nggak Pernah Kuurus
Selain Hefriansyah, Togar Sitorus juga hadir dengan mengenakan kemeja putih. Togar didampingi dua ajudannya.
Ketua DPC Partai Demokrat Siantar ini terlihat menjalani pemeriksaan di Ruangan Tipidkor Dit Reskrimsus, hingga malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Seusai pemeriksaan, Togar mengaku, dia juga diperiksa sebagai saksi perkara yang menjerat Kepala BPKD Adiaksa Purba dan bendahara pengeluaran Erni Zendrato.
“Ini baru pertama bagi saya,” ujarnya, sembari menaiki mobil dinas Toyota Innova hitam berplat merah BK 1205 W.
Menurut Togar, pertanyaan yang diajukan penyidik cenderung normatif. Pada kesempatan itu, Togar membantah keterlibatan dirinya atas perkara dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai BPKD.
“Dugaan-dugaan pungli yang ditanya penyidik, itu normatif dan kita jawab. Kita tidak terlibat. Kita lihat saja sampai di mana perkara ini, karena ini kan masih berproses,” pungkas Togar.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj membenarkan pemeriksaan Walikota Siantar Hefriansyah dan Wakil Walikota Togar Sitorus.
“Iya, walikota diperiksa sebagai saksi. Ini pemeriksaan pertama, terkait dugaan pungli atas tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato,” terang Roman.
Mengenai kemungkinan ada tersangka baru, Roman mengatakan hal itu terlalu prematur.
“Kita selesai dahulu pemeriksaan walikota,” tandas Roman.
Baca: Pasca OTT di Siantar, Kepala BPKD Susul Bendahara ke Polda Sumut dan Ditahan
Baca: OTT Bendahara Pengeluaran BPKD Siantar, Barang Bukti Rp186 Juta
Selain pemeriksaan walikota, Roman juga membenarkan pemeriksaan Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus. Dijelaskan bahwa pemanggilan Wakil Walikota Togar Sitorus juga kapasitasnya sebagai saksi perkara dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai BPKD.
“Iya, wakil walikota juga telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Roman.
Roman mengaku sejauh ini pihaknya belum bisa menyampaikan apakah ada tersangka lain atau tidak dalam perkara dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai BPKD tersebut. Ia meminta publik bersabar karena kasusnya masih dalam pengembangan.
“Ada atau tidaknya tersangka lain, itu belum bisa kita pastikan. Sabar ya,” pungkas Roman.
Pendapat serupa disampaikan Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana. Ia menjelaskan, pemeriksaan Walikota Siantar dan Wakil Walikota kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka.
“Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung sejak pagi hingga sore hari di sebuah ruangan Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Dan pemeriksaannya, berjalan lancar,” tandas Rony.
Dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara telah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar. Pertama pada Kamis 11 Juli 2019 lalu. Awalnya, sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumut, dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp186 juta turut diamankan.
Baca: Kabid Pendapatan BPKD Siantar Diperiksa Kedua Kalinya di Polda Sumut
Baca: Juru Parkir Liar Kota Wisata Parapat Diberantas, Lurah Tigaraja Ikut Terjaring
Kemudian, untuk pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka; Adiaksa Purba selaku Kepala BPKD dan Erni Zendrato, bendahara pengeluaran.
Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut juga telah memeriksa Budi Utari, Sekretaris Daerah Pemko Pematangsiantar. Pemeriksaan Budi Utari juga statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli insentif pemungut pajak BPKD.