MEDAN, BENTENGTIMES.com– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengerjaan Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), senilai Rp1,4 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2015.
Sumanggar Siagian, Kasi Penkum Kejati Sumut, di Medan, Rabu (24/7/2019), sore, menuturkan, ketiga tersangka yakni Rahmadsyah Lubis, selaku plt Kadis Perkim Kabupaten Madina, Edi Junaidi selalu pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Khairullah Akhyar juga PPK di Dinas Perkim Kabupaten Madina.
Sumanggar menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka itu, penyidik Pidsus Kejati Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan selama lima jam.
“Selanjutnya ketiga tersangka itu, dilakukan penahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Sumanggar.
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Madina, itu pada 16 Juli 2019. Sedangkan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Juli 2019 sampai 12 Agustus 2019.
Baca: Bupati Madina Ajukan Pengunduran Diri Karena Kecewa Warganya Tak Pilih Jokowi
Baca: 12 Santri Meninggal Dalam Banjir Bandang di Mandailing Natal
Diterangkan bahwa modus tersangka dalam menyelewengkan uang negara, dengan cara melaksanakan pembangunan tanpa adanya perencanaan yang matang, dan tidak ada izin terkait kawasan pelaksanaan pekerjaan. Sumanggar juga menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, adalah kawasan sempadan sungai (bantaran sungai) dan adanya indikasi pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender (lelang terbuka).
“Penyidik Kejati Sumut, saat ini masih fokus dalam penanganan kasus korupsi di Dinas Perkim Mandailing Natal,” ujarnya.