Kabid Pendapatan BPKD Siantar Diperiksa Kedua Kalinya di Polda Sumut
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 25 Jul 2019 - 13:27 WIB
- dibaca 294 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kepala Bidang Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Dani Lubis (38), kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara, Selasa (23/7/2019) lalu. Pemeriksaan terhadap bawahan Adiaksa Purba, tersangka kasus dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai di BPKD, ini untuk kedua kalinya.
Pada hari yang sama Selasa 23 Juli 2019 kemarin, penyidik sudah memeriksa Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar. Pemeriksaan pertama saat dilakukan operasi tangkap tangan, yakni pada Kamis 11 Juli 2019. Saat itu, Dani Lubis diperiksa kurang lebih enam jam. Kemudian kembali diperiksa pada Selasa 23 Juli 2019.
Kompol Roman Smaradhana Elhaj, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, membenarkan pemeriksaan Dani.
“Iya benar, Dani diperiksa sebagai saksi. Selain itu, sekda juga turut dilakukan pemeriksaan. Kemudian Senin 29 Juli 2019 mendatang, Walikota Siantar kita jadwalkan lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Roman.
Baca: Ada Tidak Aliran Dana ke Sekda Siantar, Tunggu Hasil Pemeriksaan Polda Sumut
Baca: Soal OTT di BPKD Siantar, Walikota: Daki dan Keringat Orang Nggak Pernah Kuurus
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara telah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar. Pertama pada Kamis 11 Juli 2019, lalu. Sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara, di Medan dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp186 juta turut diamankan.
Kemudian, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting. Polisi juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli upah pungut pajak di BPKD, yakni Adiaksa Purba yang juga Kepala BPKD dan Erni Zendrato, selaku bendahara pengeluaran.