MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polda Sumut hingga kini masih melakukan pengembangan kasus dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar. Selasa (23/7/2019), Sekda Siantar Budi Utari Siregar hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut sebagai saksi dalam perkara tersangka Kepala BPKD Adiaksa Purba dan bendahara pengeluaran Erni Zendrato.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, Budi Utari tiba di Polda Sumut, pagi sekira pukul 8.30 WIB. Pejabat berkaca mata ini datang dengan menumpangi mobil Innova warna hitam BK 610 NR. Dengan mengenakan pakaian dinas ASN, Budi Utari kemudian melangkahkan kaki menuju Ruangan Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminina Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Selama kurang lebih empat jam menjalani pemeriksaan, Budi Utari tampak keluar dari ruang pemeriksaan. Kepada sejumlah wartawan, Budi Utari mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli di Kantor BPKD Siantar. Terutama soal fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai sekda.
“Iya benar, saya diperiksa sebagai saksi. Saya diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. Ini lagi istirahat dan pemeriksaan akan dilanjutkan kembali. Banyak pertanyaan yang diajukan penyidik,” ujar Budi Utari, ketika keluar dari ruangan Tipidkor Ditreskrimsus, sekira pukul 12.47 WIB.
Baca: Soal OTT di BPKD Siantar, Walikota: Daki dan Keringat Orang Nggak Pernah Kuurus
Baca: Pasca OTT di Siantar, Kepala BPKD Susul Bendahara ke Polda Sumut dan Ditahan
Saat ditanya apakah ada pertanyaan penyidik perihal dugaan aliran dana dari tersangka Adiaksa Purba ataupun Erni Zendrato kepada Walikota Siantar dan dirinya, Budi Utari mengaku belum ada.
“Soal itu, belum ada. Kalau mengenai ada atau tidaknya aliran dana ke saya dari mereka (Adiaksa Purba ataupun Erni Zendrato, red), biarlah polisi yang menentukan ada atau tidak,” ujarnya singkat.
Perihal pemeriksaan Budi Utari dibenarkan oleh Kasubdit III Tipidkor Kompol Roman Smaradhana Elhaj.
“Ya, Budi Utari diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Tipidkor Polda Sumut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota Siantar Hefriansyah, dalam kasus dugaan pungli upah pungut dan dana insentif pegawai yang telah menjerat Kepala BPKD Adiaksa Purba dan bendahara pengeluaran Erni Zendrato.
“Iya, sudah kita jadwalkan pemeriksaan Walikota. Surat tinggal kirim. Jadwalnya, Senin depan,” ungkap Roman.
Dijelaskan bahwa untuk mengungkap apakah ada tersangka lain dalam perkara dugaan pungli upah pungut dan dana insentif pegawai BPKP Siantar, maka diperlukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk pemeriksaan terhadap Walikota Hefriansyah dan Sekda Budi Utari.
“Untuk mengembangkan perkara ini, walikota diperiksa sebagai saksi. Jadi, kita tidak bisa memastikan adanya tersangka lain atau hanya Adiaksa Purba dan Erni Zendrato saja,” katanya.
Baca: OTT Bendahara Pengeluaran BPKD Siantar, Barang Bukti Rp186 Juta
Baca: OTT Polda Sumut di Kantor Pengelolaan Keuangan Siantar, 16 Pegawai Diamankan
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di Kantor BPKD Siantar. Pertama, Kamis 11 Juli 2019 lalu. Sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumut berikut dengan barang bukti uang tunai sebanyak Rp186 juta turut diamankan.
Kemudian untuk pengembangan kasus, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting pada Senin 21 Juli 2019 lalu.