Benteng Times

Karyawati PTPN IV Pabatu Diperkosa, Dibunuh, Pelakunya Tetangga, Masih Remaja

Kapolres AKBP Sunadi melakukan press release pengungkapan kasus pembunuhan korban Siti Aminah Purba di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (6/7/2019). Dalam kasus ini, mulai dari pelaku utama hingga penadah barang-barang curian turut diamankan.

SERGEI, BENTENGTIMES.com– Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban Siti Aminah Purba (50). Pelakunya dua orang remaja berinisial SS (15) dan AR (14), tetangga korban di Dusun III, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai (Sergei). Karyawati PTPN IV Kebun Pabatu itu diperkosa, dibunuh. Tak hanya itu, barang-barang berharga milik korban dicuri para pelaku.

Peristiwa memilukan itu diungkapkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi, dalam press release di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (6/7/2019). Sunadi menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya bekerja sama dengan Sub Dit III Dit Reskrimum Polda Sumut.

Menurut pengakuan kedua tersangka, kata Sunadi, mereka masuk ke rumah korban setelah merusak jerjak jendela pada Rabu (26/6/2019) dini hari. Dalam melakukan aksinya, mereka membawa sebilah parang.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi menginterogasi para tersangka pelaku pembunuhan Siti Aminah Purba, di sela-sela konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (6/7/2019).

Setelah berhasil masuk, para tersangka mengambil rokok, uang tunai, dan telepon android dari dalam warung milik korban. Tak sampai disitu, pelaku kemudian merangsek masuk ke kamar tidur untuk mengambil barang berharga dari dalam lemari.

Ternyata, kehadiran kedua pelaku di kamar tidur membuat korban terbangun. Disitulah kemudian karyawati PTPN IV Kebun Pabatu itu dianiaya. Mulut korban dibekap, kepalanya dipukul.

BacaKaryawati PTPN IV Kebun Pabatu Ditemukan Tewas, Kondisi Tangan Terikat

BacaOtak Pembunuhan Kader IPK Ditembak Mati

Melihat korban tidak berdaya, pelaku kemudian menyetubuhi wanita yang sudah berstatus janda ini. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku yang masih berusia belasan tahun ini melarikan diri serta membawa barang-barang berharga milik korban. Oleh para pelaku, barang-barang curian itu lalu dijual.

Pagi harinya, sekira pukul 08.00 WIB, Siti Habibiah Purba, yang tidak lain kakak korban datang dan melihat adiknya terbaring dengan kondisi setengah busananya terlepas dan kedua tangan korban terikat. Setelah dicek, adiknya ternyata sudah meninggal.

Polisi yang mendapat laporan, turun ke lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Berkat kerjasama dengan Sub Dit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan kedua pelaku, SS dan AR, Jumat (5/7/2019).

Tersangka AR ditangkap saat sedang berada di Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi. Sementara, rekannya SS ditangkap di rumah temannya di Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan tersangka lain. Mereka adalah DT (20), warga Dusun III, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, dan PT (23), warga Jalan Badak No 40A, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

BacaDendam Pelajar SMP di Nias, Bunuh Kepala Dusun Karena Keluarganya Diancam

BacaTerdengar Jeritan Minta Tolong, Mahasiswi Universitas Quality Ditemukan Bersimbah Darah

Kemudian RH (29), warga Jalan KF Tandean Gang Hamba No 217, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, dan LA (18), warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

“Dari hasil penyelidikan polisi, keempatnya masing-masing terlibat sebagai penadah dan pertolongan jahat. Sementara SS dan AR, sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini,” terang kapolres.

Sunadi menegaskan, terhadap tersangka SS dan AR, akan dijerat pasal 338 sub 365 ayat ke 3, 4 dan 290 ke 1 KUHPidana jo UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani menambahkan, untuk keempat tersangka lainnya, akan dijerat pasal 480 KUHPidana, atas keterlibatan sebagai pelaku pertolongan jahat dan penadah barang curian.

Dalam kasus ini, lanjut Sunadi, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit handphone merk Vivo Y55 S warna rose gold, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna gold, 1 unit handphone merk Vivo Y71 warna hitam, 1 buah bantal petak dengan sarung warna ungu, 1 potong sprei bermotif warna biru orange, 1 potong sprei warna putih terdapat bercak darah.

BacaPolisi Selidiki Penyebab Kematian Warga Merek yang Mengapung di Aek Bolon

BacaPelaku Curanmor Ditembak, Sampai di Polres, Rambut Mereka Dibotak

Kemudian, 1 potong sarung motif kotak-kotak warna hijau tua, 1 potong sarung warna hijau lumut, 1 potong baju warna hitam, 1 buah parang tanpa gagang, 1 buah celana dalam warna pink, 1 gulung tali plastik warna hitam, 3 batang kayu, dan seutas kabel berwarna hitam.

Exit mobile version