Karyawati PTPN IV Pabatu Diperkosa, Dibunuh, Pelakunya Tetangga, Masih Remaja
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 6 Jul 2019 - 20:46 WIB
- dibaca 1.531 kali
Sunadi menegaskan, terhadap tersangka SS dan AR, akan dijerat pasal 338 sub 365 ayat ke 3, 4 dan 290 ke 1 KUHPidana jo UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani menambahkan, untuk keempat tersangka lainnya, akan dijerat pasal 480 KUHPidana, atas keterlibatan sebagai pelaku pertolongan jahat dan penadah barang curian.
Dalam kasus ini, lanjut Sunadi, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit handphone merk Vivo Y55 S warna rose gold, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna gold, 1 unit handphone merk Vivo Y71 warna hitam, 1 buah bantal petak dengan sarung warna ungu, 1 potong sprei bermotif warna biru orange, 1 potong sprei warna putih terdapat bercak darah.
Baca: Polisi Selidiki Penyebab Kematian Warga Merek yang Mengapung di Aek Bolon
Baca: Pelaku Curanmor Ditembak, Sampai di Polres, Rambut Mereka Dibotak
Kemudian, 1 potong sarung motif kotak-kotak warna hijau tua, 1 potong sarung warna hijau lumut, 1 potong baju warna hitam, 1 buah parang tanpa gagang, 1 buah celana dalam warna pink, 1 gulung tali plastik warna hitam, 3 batang kayu, dan seutas kabel berwarna hitam.