Karyawati PTPN IV Pabatu Diperkosa, Dibunuh, Pelakunya Tetangga, Masih Remaja

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Kapolres AKBP Sunadi melakukan press release pengungkapan kasus pembunuhan korban Siti Aminah Purba di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (6/7/2019). Dalam kasus ini, mulai dari pelaku utama hingga penadah barang-barang curian turut diamankan.

Sunadi menegaskan, terhadap tersangka SS dan AR, akan dijerat pasal 338 sub 365 ayat ke 3, 4 dan 290 ke 1 KUHPidana jo UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani menambahkan, untuk keempat tersangka lainnya, akan dijerat pasal 480 KUHPidana, atas keterlibatan sebagai pelaku pertolongan jahat dan penadah barang curian.

Dalam kasus ini, lanjut Sunadi, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit handphone merk Vivo Y55 S warna rose gold, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna gold, 1 unit handphone merk Vivo Y71 warna hitam, 1 buah bantal petak dengan sarung warna ungu, 1 potong sprei bermotif warna biru orange, 1 potong sprei warna putih terdapat bercak darah.

BacaPolisi Selidiki Penyebab Kematian Warga Merek yang Mengapung di Aek Bolon

BacaPelaku Curanmor Ditembak, Sampai di Polres, Rambut Mereka Dibotak

Kemudian, 1 potong sarung motif kotak-kotak warna hijau tua, 1 potong sarung warna hijau lumut, 1 potong baju warna hitam, 1 buah parang tanpa gagang, 1 buah celana dalam warna pink, 1 gulung tali plastik warna hitam, 3 batang kayu, dan seutas kabel berwarna hitam.

Share this: