MEDAN, BENTENGTIMES.com– Suriono alias Nano alias Man Kurik ( 37), otak pelaku pembunuhan terhadap seorang kader Ikatan Pemuda Karya (IPK), Jarisman Saragih (21), ditembak mati petugas. Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan terhadap Suriono karena warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang itu berusaha menyerang petugas menggunakan kapak.
“Dengan sigap anggota kita dua kali memberikan tindakan tegas terukur (menembak-red) kaki kiri tersangka. Tetapi Su alias Nanok tidak jera dan ia mengayunkan kampaknya ke arah wajah petugas, tetapi berhasil dihindari. Petugas yang tak ingin terluka terpaksa menembak dada kiri tersangka hingga rubuh. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan visum et repertum,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kanit Pidum Iptu Husein dan Panit Ipda Toto di RS Bhayangkara Medan, Minggu (30/6) siang.
Masih kata Putu, dari hasil penyidikan, tersangka sempat kabur ke luar Sumatera Utara (Sumut), belum lama ini. Kemudian kembali ke rumahnya di Desa Sampali Kampung Agas, pada Jumat (28/6/2019) sekira pukul 11.00 WIB. Tim Pegasus dipimpin Kanit Pidum Iptu Husein bergerak cepat menuju lokasi. Petugas melihat tersangka sedang duduk-duduk di pondok depan rumahnya sembari menggunakan sabu. Dengan perlahan-lahan petugas membuka pagar seng rumah Suriono.
Putu menambahkan, tersangka saat itu ternyata mengetahui kedatangan petugas sehingga ia berusaha kabur lewat pagar kayu sembari menenteng kampak. Saat melompati pagar itu, tersangka terjatuh dan masuk ke parit. Petugas langsung mengejar buronan itu, namun a berhasil kabur ke arah ladang jagung. Petugas berhasil mendahului tersangka, namun tersangka berusaha menyerang petugas menggunakan kampak.
Baca: Pelaku Pembunuhan Pendamping Desa Gunungsitoli Itu Masih Pelajar, Motifnya Memalukan
Baca: Dua Ormas Bentrok, Satu Orang Putus Telinga
Lebih lanjut disampaikan Putu, dari rumah tersangka turut disita sejumlah barang bukti di antaranya kampak, parang, senapan angin, 5 jimat, 4 HP, dompet berisi uang seratusan ribu, 3 kaca pirex, 4 jarum spit, 1 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip kosong.
Untuk diketahui, Suriono dari hasil penyelidikan polisi merupakan otak pembunuhan terhadap Jarisman Saragih, warga Dusun XIV Sinar Gunung, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang. Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 2 Februari 2019, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Keadilan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Sebelum meregang nyawa, korban bersama rombongan baru menghadiri pelantikan Ketua PAC IPK di Lapangan Gajah Mada Medan, dan berniat pulang ke rumahnya. Saat melintas di Jalan Cemara, korban dan rombongan dihadang sekelompok pria (pelaku-red). Korban berhasil ditangkap para pelaku, kemudian dibawa ke Jalan Keadilan.
“Selanjutnya, korban dianiaya dengan cara menembakinya pakai senapan angin, panah, kemudian memukulinya dengan kayu dan batu hingga Jarisman tewas di lokasi,” ujar Putu.
Tim Pegasus dan Tim Inafis yang mendapat informasi adanya korban pengeroyokan hingga tewas, langsung turun ke lokasi dan melakukan identifikasi serta penyelidikan. Selanjutnya, korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna menjalani otopsi untuk kepentingan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, petugas mengungkap identitas sejumlah tersangka.
Selanjutnya, Minggu, 3 Februari sekira pukul 10.00 WIB, petugas membekuk DP alias Black (39), dari tempat persembunyiannya di rumah mertua Jalan Binjai Km 10,8 Desa Paigel Gang Murni, Kecamatan Sunggal. Saat diinterogasi, tersangka yang diketahui merupakan warga Jalan Cemara Pasar I Lorong Il Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, ini mengaku mendapat telepon dari Z untuk bersiap-siap melakukan penyerangan.
“DP alias Black dan tersangka lainnya mempersiapkan senjata dan kemudian menghadang,” ujar Putu.
Baca: Premanisme Merajalela, Oknum Ketua Pemuda Pancasila Hancurkan 2.500 Butir Telur Pedagang
Baca: Kantor DPD IPK Dairi Diserang Oknum TNI, Ketua Satgas dan Wartawan Dikeroyok
Tersangka kemudian dibawa untuk pengembangan terhadap tersangka lainnya. Di perjalanan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga petugas memberikan tembakan ke udara tetapi tak diindahkan. Tim Pegasus menembak kedua kaki tersangka hingga rubuh. Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako.
“Tak lama berselang, kita kembali membekuk 3 tersangka lagi di lokasi berbeda, masing-masing berinisial DI alias Komeng (20), warga Jalan Cemara Lorong II Barat. RS (25) dan MAP (23), keduanya warga Jalan Pancing II/Budi Utomo, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku diperintahkan Su alias Nanok untuk melakukan penyerangan terhadap kader IPK itu, juga mempersiapkan seluruh senjata yang digunakan,” terang Putu, sembari menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 dan atau pasal 170 ayat (2) ke (3e) KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.