KARO, BENTENGTIMES.com– Seorang warga Desa Semangat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, berinisial NG menyesal karena ganja yang ia tanam di perkebunan tomat miliknya telah mendatangkan masalah. Kini, pria berusia 53 tahun itu harus berurusan dengan hukum ketika polisi berhasil praktik penyalahgunaan narkotika yang ia lakukan.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, penangkapan NG berawal dari tertangkapnya AS (35), rekannya sekampung di Desa Semangat, Jumat (14/6/2019) siang lalu. Saat itu, polisi curiga melihat barang bukti ganja yang diamankan dari tangan AS yang masih dalam kondisi basah.
Setelah diinterogasi petugas, AS kemudian mengaku jika daun ganja itu ia peroleh dari NG. Atas penuturan AS, petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo kemudian bergerak mengamankan NG.
Esok harinya Sabtu (15/6/2019), Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman langsung memimpin pengembangan dengan melihat langsung lokasi penanaman ganja milik NG. Ternyata, NG menanam ganja di antara tanaman tomat.
Baca: Diamankan di Perladangan Gang Pelawi Berastagi, 22 Gram Ganja Kering Disita
Baca: Kecuali Narkoba, Judi dan Perceraian, Junimart Girsang: Hubungi Saya!
Kepada petugas, NG membenarkan jika tanaman ganja itu adalah miliknya. Ia mengatakan, tujuan awal menanam ganja adalah untuk dikonsumsi sendiri. Dia mengaku sengaja mengonsumsi ganja buat obat diabetes.
“Aku pakai ganja untuk mengobati sakit gulaku,” ujar NG.
Namun belakangan, ia mengaku jika kebutuhan obatnya sudah tercukupi. Itulah sebabnya ketika ada yang membeli, ia pun tidak keberatan menjualnya.
“Saya jual dengan harga bervariasi, mulai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per amp,” ujar NG.
Baca: Turut Menikmati Hasil Kejahatan, Wanita Berparas Cantik Itu Diganjar 2 Tahun Bui
Baca: Bawa Ganja 217 Kg, 4 Warga Aceh Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka NG telah menanam ganja selama kurang lebih delapan bulan. Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan dua batang tanaman ganja di antara tomat.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 22 tahun penjara.