Divonis Satu Tahun Penjara di PN Gunungsitoli, Terdakwa Kasus Politik Uang Banding
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 20 Jun 2019 - 19:04 WIB
- dibaca 179 kali
Sementara itu, pertimbangan hakim yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk melaksanakan pemilihan jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan terdakwa sudah lanjut usia.
Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim PN Gunungsitoli, pada Selasa 18 Juni 2019, oleh Taufik Noor Hayat, sebagai hakim ketua, Achmadsyah Ade Mury dan Rocky Belmondo F Sitohang, masing-masing sebagai hakim anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 19 Juni 2019. Oleh hakim ketua, dengan didampingi para hakim anggota tersebut dibantu oleh Victorman T Mendrofa sebagai panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Eliksander Siagian dan Yudhi Permana, selaku jaksa penuntut umum (JPU) serta terdakwa didampingi penasehat hukumnya.
Baca: Ketua Timses Prabowo-Sandiaga Uno Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Jaksa
Baca: Wakil Bupati Paluta Divonis 1,5 Bulan Penjara
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yulius Laoli kepada BENTENG TIMES, di Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengungkapkan, alasan pihaknya melakukan banding terhadap putusan pengadilan itu karena kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan.
“Jelas kami banding, karena berdasarkan fakta di persidangan klien kami tidak terbukti melakukan money politics, dan sampai saat ini klien kami juga tidak pernah mengakui,” kata Yulius.