Ketua Timses Prabowo-Sandiaga Uno Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Jaksa
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 12 Jun 2019 - 00:24 WIB
- dibaca 5.519 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Eliksander Siagian mengatakan, dalam waktu dekat tersangka kasus money politics Damili R Gea segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli. Namun tidak dilakukan penahanan terhadap politisi Gerindra itu, dengan alasan ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
“Secepatnya kita limpahkan, karena undang-undang memberikan waktu maksimum lima hari untuk melengkapi administrasi. Selanjutnya, baru dilimpahkan ke pengadilan. Kalau alasan kenapa tidak ditahan karena ancaman hukumanya dibawah lima tahun, kita mengacu pasal 21 KUHAP,” ujar Eliksander Siagian, ketika ditemui BENTENG TIMES di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, melalui Ps Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo menjelaskan, terhadap politikus Gerindra itu dikenakan pasal 523 ayat 2 jo 278 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca: Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandiaga Uno Kena OTT Politik Uang di Nias
Baca: Terjerat Kasus Money Politics, Ketua Timses Prabowo-Sandiaga Uno Dilimpahkan ke Jaksa
Restu juga mengatakan, selama proses penyidikan, Damili R Gea juga tidak ditahan. Hal itu dikarenakan ancaman hukuman terhadap caleg Gerindra (dari dapil Sumut 8, meliputi; Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli) itu dibawah 5 tahun.
Dalam proses penyerahan tersangka kepada JPU pada Senin (10/6/2019), penyidik kepolisian juga menyertakan barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp60 juta, terdiri dari uang pecahan Rp20 ribu, kwitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, dua kertas contoh cara memilih surat suara pemilu, dan dua unit sepeda motor.
Baca: OTT Money Politics di Karo, Lima Orang Diamankan, Ratusan Juta Disita
Baca: PDIP Siapkan Satgas Untuk Menghadang Money Politics
Sebagaimana diketahui, Damili R Gea juga merupakan Ketua Timses Prabowo-Sandiaga Uno untuk kepulauan Nias. Damili R Gea juga sebagai caleg nomor urut 5 partai Gerindra dari Dapil Sumut 8, meliputi: Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli. Damili R Gea diamankan personil Sat Reskrim Polres Nias, satu hari sebelum Pemilu 17 April 2019 lalu, karena diduga hendak membagi-bagikan uang kepada pemilih di wilayah Kabupaten Nias Utara.