Terjerat Kasus Money Politics, Ketua Timses Prabowo-Sandiaga Uno Dilimpahkan ke Jaksa
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 11 Jun 2019 - 23:54 WIB
- dibaca 8.004 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Tersangka kasus money politics (politik uang) Damili R Gea akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Oleh penyidik kepolisian, politikus Gerindra itu dikenakan pasal 523 ayat 2 jo 278 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Ya, hari ini tersangka dugaan money politics atas nama Damili R Gea sudah diserahkan kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik tindak pidana Pemilu Ipda Ahmad Fahmi, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, dan diterima oleh Kasi Pidum Eliksander Siagian,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, melalui Ps Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo, kepada BENTENG TIMES, di ruang kerjanya, Senin (10/6/2019).
Restu mengatakan, selama proses penyidikan, Damili R Gea tidak ditahan. Hal itu dikarenakan ancaman hukuman terhadap caleg Gerindra (dari dapil Sumut 8, meliputi; Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli) itu dibawah 5 tahun.
Kemudian, barang bukti turut diserahkan kepada JPU, yakni uang tunai sebesar Rp60 juta, terdiri dari uang pecahan Rp20 ribu, kwitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, dua kertas contoh cara memilih surat suara pemilu, dan dua unit sepeda motor.
Baca: Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandiaga Uno Kena OTT Politik Uang di Nias
Baca: OTT Money Politics di Karo, Lima Orang Diamankan, Ratusan Juta Disita
Ia mengungkapkan, kasus ini berawal pada Selasa 16 April 2019, sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi tentang adanya dugaan money politics (politik uang) untuk memenangkan salah seorang Calon Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar diketahui adanya aktivitas yang tidak wajar di Posko Relawan Damili R Gea.
Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli, personel Sat Reskrim Polres Nias mengikuti satu unit sepeda motor yang keluar dari Posko Relawan Damili R Gea. Belakangan diketahui, pengendara sepeda motor itu bernama Meliedi Harefa alias Wiwin, yang berboncengan dengan Kesaktian Telaumbanua alias Kesa.