Korupsi Pasar Horas, Suami Anggota DPRD Sumut Sarma Diringkus Setelah Buron 11 Tahun
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 23 Apr 2019 - 18:10 WIB
- dibaca 1.162 kali
Menurut Ferzi, pencarian Henry memakan waktu hingga 11 tahun karena pihaknya hanya menggunakan tenaga Intel Kejaksaan.
“Kita sudah berusaha keras. Saat penangkapan terpidana (Henry) kita berkoordinasi dengan kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Henry yang diperlihatkan kepada awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyebutkan nama Yohanes yang merupakan Wakil Direktur CV Vini Vidi Vici.
“Yohanes itu bertindak sebagai wakil direktur di CV saya,” ujarnya sambil dibawa ke mobil tahanan.
Baca: Mantan Kacab BRI Agro yang Merupakan DPO Ditangkap Kejatisu
Baca: Kejatisu yang Terbaik, Tangkap 19 Buronan dalam Waktu 7 Bulan
Baca: Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Sudah Kedaluarsa
Ferzi menambahkan, Henry akan dieksekusi ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
“Selanjutnya, terpidana akan segera dibawa dan kita titip di Lapas Tanjung Gusta Medan. Di situ, dia akan menjalankan hukuman 4 tahun penjaranya,” tutupnya.