Korupsi Pasar Horas, Suami Anggota DPRD Sumut Sarma Diringkus Setelah Buron 11 Tahun

Share this:
BMG
Terpidana korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Siantar, Henry Panjaitan (baju batik), didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, dan Kajari Siantar Ferziansyah Sesunan, di Kantor Kejatisu, Medan, Selasa (23/4/2019).

Menurut Ferzi, pencarian Henry memakan waktu hingga 11 tahun karena pihaknya hanya menggunakan tenaga Intel Kejaksaan.

“Kita sudah berusaha keras. Saat penangkapan terpidana (Henry) kita berkoordinasi dengan kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Henry yang diperlihatkan kepada awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyebutkan nama Yohanes yang merupakan Wakil Direktur CV Vini Vidi Vici.

“Yohanes itu bertindak sebagai wakil direktur di CV saya,” ujarnya sambil dibawa ke mobil tahanan.

BacaMantan Kacab BRI Agro yang Merupakan DPO Ditangkap Kejatisu

BacaKejatisu yang Terbaik, Tangkap 19 Buronan dalam Waktu 7 Bulan

BacaKejatisu Sebut Kasus JR Saragih Sudah Kedaluarsa

Ferzi menambahkan, Henry akan dieksekusi ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Selanjutnya, terpidana akan segera dibawa dan kita titip di Lapas Tanjung Gusta Medan. Di situ, dia akan menjalankan hukuman 4 tahun penjaranya,” tutupnya.

Share this: