NIAS, BENTENGTIMES.com– Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra, Damili R Gea berhasil diungkap berkat kerja sama petugas Sat Reskrim Polres Nias dengan masyarakat. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi tentang aktifitas yang tidak wajar di Posko Relawan Damili R Gea.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, pada Selasa 16 April 2019, sekira pukul 02.00 WIB, personil Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi tentang adanya dugaan money politics (politik uang, red) untuk memenangkan Damili R Gea, Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dari Partai Gerindra, nomor urut 5 dari Dapil 8 (Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar diketahui adanya aktivitas yang tidak wajar di Posko Relawan Damili R Gea, Jalan Sirao Nomor 07, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Nias mengikuti Meliedi Harefa alias Wiwin berboncengan dengan Kesaktian Telaumbanua alias Kesa yang baru keluar dari Posko Relawan Damili R Gea.
Sesampainya di Simpang Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di Simpang Tandrawana, sepeda motor tersebut diberhentikan petugas. Pengendara sepeda motor disuruh untuk membuka jok sepeda motornya dan ternyata di dalam jok itu ditemukan satu blok uang sebesar Rp20 juta, terdiri dari uang pecahan Rp2 ribu.
Menurut penjelasan Meliedi Harefa, uang itu mereka ambil dari Posko Relawan Caleg Propinsi Sumatera Utara atas nama Damili R Gea. Yang memberikan uang itu Fatolosa Lase alias Ama Eva.
Baca: Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandiaga Uno Kena OTT Politik Uang di Nias
Baca: Wakil Bupati Paluta Kena OTT, Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Istri Disita
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan membawa Meliedi Harefa dan Kesaktian Telaumbanua ke Posko Relawan Damili R Gea. Di sana, petugas menemui Damili R Gea. Kepada petugas, Damili R Gea mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada Fatolosa Lase alias Ama Eva sebesar Rp60 juta untuk keperluan pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara. Untuk itu diperuntukkan untuk menyukseskan pemilihan terhadap dirinya untuk wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Lahewa Timur.
Atas keterangan Damili R Gea itu, petugas kemudian mengamankan Fatolosa Lase alias Ama Eva yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dari tangan Fatolosa Lase, petugas menyita uang tunai sebesar Rp40 juta. Fatolosa Lase juga mengakui jika uang itu ia terima dari Damili R Gea untuk pemenangan pemilu 2019.
Kepada petugas, Fatolosa Lase mengungkapkan, uang yang ada padanya rencananya akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, dengan jumlah pemilih sebanyak 2.400 orang.
“Menurut mereka, besaran uang yang akan dibagikan sebesar Rp20 ribu untuk setiap orang, dengan total sebesar Rp48 juta. Sedangkan, uang sebesar Rp12 juta untuk uang minyak tim yang bekerja di lapangan,” beber Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, dalam siaran persnya, Selasa (16/4/2019).
Baca: OTT Wakil Bupati Paluta, Kapolres Tapsel: Memberi dan Menerima Dipidana
Baca: OTT Money Politics di Karo, Lima Orang Diamankan, Ratusan Juta Disita
Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti uang sebesar Rp60 juta, terdiri dari uang pecahan Rp20 ribu. Kemudian kwitansi tanda terima uang kepada Fatolosa Lase, catatan jumlah pemilih, nama pemilih, foto copi pemilih di setiap desa di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur.
Ada juga catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, daftar nama-nama pemilih pasti di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Selanjutnya, ada satu buah laptop merk Acer berwarna gold, satu buah printer merk pixma warna hitam, dan dua unit sepeda motor.
Hingga berita ini ditayangkan, keempat orang yang terjaring OTT; Damili R Gea, Meliedi Harefa alias Ama Wiwin, Kesaktian Telaumbanua alias Kesa, dan Fatolosa Lase alias Ama Eva, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nias. Selanjutnya, akan diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli.