NIAS, BENTENGTIMES.com– Polres Nias berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Tim Pemenangan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno se-Kepulauan Nias, Damili R Gea, Selasa (16/4/2019) dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Gerindra, nomor urut 5 ini diduga melakukan politik uang.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, OTT dilakukan di Posko Relawan Damili R Gea, Jalan Sirao Nomor 07, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Dalam OTT itu, empat orang diamankan. Keempatnya adalah Damili R Gea (54), warga Jalan Deli Hijau, Nomor 3 Villa Manila, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Meliedi Harefa (37), warga Dahadano, Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Nias Utara.
Lalu, Kesaktian Telaumbanua alias Kesa (18), warga Desa Fadoro Lasara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dan Fatolosa Lase alias Ama Eva (55), warga Dahadano, Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Nias Utara. Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Polres Nias.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menuturkan, penangkapan terhadap Caleg Gerindra untuk DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) 8 itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat mengenai dugaan politik uang.
“Tadi malam, personel kami bersama-sama petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian turun untuk memastikannya,” kata Deni, di Mapolres Nias, Selasa (16/4/2019).
Baca: Wakil Bupati Paluta Kena OTT, Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Istri Disita
Baca: OTT Money Politics di Karo, Lima Orang Diamankan, Ratusan Juta Disita
Petugas kemudian mengamankan seorang warga yang tengah membawa uang pecahan Rp20 ribu. Uang itu disebut akan dibagikan untuk masyarakat di dua kecamatan, di Kabupaten Nias Utara, sebagai imbalan agar memilih Damili R Gea pada pemilu yang akan digelar Rabu 17 April 2019.
“Dari keterangan para terperiksa, uang tersebut akan diedarkan sehari sebelum Pemilu tanggal 17 April 2019 untuk memenangkan DG sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Sumut Dapil 8. Yang bersangkutan juga salah satu tim pemenangan capres di Nias Utara,” ucap Deni.
Selanjutnya, petugas menggeledah Posko Relawan Pemenangan Pemilu Kepulauan Nias di Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari Posko itu, petugas mengamankan Damili R Gea bersama dua orang lainnya. Petugas juga mengamankan kertas berisi rekapan nama-nama warga, satu unit laptop, stiker paslon nomor urut 02, dan spesimen surat suara caleg tersebut.
“Uang yang kami sita tadi malam sebesar Rp60 juta. Rencananya, akan dibagikan kepada 2.400 warga di dua kecamatan dengan besaran masing-masing orang Rp20 ribu. Sisanya sebagai kompesansi transportasi kepada tiga orang tim sukses tersebut,” beber Deni.
Baca: Wakil Bupati Paluta Kena OTT, Gerindra: Kami Tidak Akan Lindungi
Baca: OTT Wakil Bupati Paluta, Kapolres Tapsel: Memberi dan Menerima Dipidana
Deni menegaskan, bila terbukti nantinya melakukan money politics, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 523 ayat 2 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.