KARO, BENTENGTIMES.com– Dua Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Tanah Karo dan Bawaslu Karo, Senin (15/4/2019) malam. Penangkapan keduanya terkait dugaan melakukan money politics (politik uang) untuk Pemilu 2019 ini. Keduanya yakni Caleg DPRD Kabupaten Karo inisial KS dan satu orang lainnya berinisial JP.
“Dari beberapa orang yang kita tangkap, ada dua orang caleg yang terlibat. Keduanya kita amankan di kawasan Kecamatan Tiga Binanga,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (16/4/2019). Ras Maju mengungkapkan penangkapan keduanya berdasarkan pengakuan dari dua orang yang diduga tim sukses dari keduanya.
Awal mulanya, mereka mendapat laporan jika di Kecamatan Tiga Binanga mendapat laporan ada kegiatan politik uang. Kemudian setelah dilakukan pengintaian sekira satu jam, pihaknya berhasil meringkus dua orang berinisial JM dan LS, warga Desa Suka Julu, Kecamatan Tiga Binanga, yang diduga sebagai tim sukses. Dari tangan keduanya disita uang tunai sebanyak Rp11.700.000 dan beberapa lembar kartu nama para caleg.
“Awalnya, pada pukul 16.00 WIB, kita terima laporan adanya praktik politik uang. Kemudian pukul 17.00 WIB, kita melakukan tangkap tangan terhadap dua orang, JM dan SL. Saat diamankan, keduanya sedang membawa uang tunai sebanyak Rp11,7 juta,” katanya.
Ras Maju menuturkan, saat dilakukan interogasi terhadap JM dan SL, keduanya mengakui jika uang itu akan dibagikan untuk 50 orang yang telah terdata. Dengan rincian untuk Caleg DPRD kabupaten sebesar Rp150 ribu per suara, DPRD provinsi sebesar Rp50 ribu satu suara, dan DPR RI sebesar Rp25 ribu untuk satu suara.
“Jadi, semuanya ini dipaketkan Rp250 ribu untuk satu orangnya, termasuk disitu bagian dari yang bertugas yang membagikannya,” beber Ras Maju.
Baca: Wakil Bupati Paluta Dikabarkan Kena OTT Money Politics: Polda Sumut: Tepat Sekali
Baca: Wakil Bupati Paluta Kena OTT, Gerindra: Kami Tidak Akan Lindungi
Baca: Benar! Ketum PPP Romahurmuziy Terjaring OTT di Jatim, Ini Penjelasan KPK
Lalu, dari pengembangan terhadap keduanya, personel Gakumdu berhasil meringkus JP di Kantor DPC Partai Gerindra, Jalan Juhar, Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Dari tangan JP, diamankan uang tunai sebanyak Rp190 juta, dengan pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu.
“Berdasarkan pengembangan dari JP ini, baru kita tangkap caleg lainnya inisial KS,” terang Ras Maju.
Ia menambahkan, malam sekira pukul 21.00 WIB, pihaknya kembali menemukan hal serupa di wilayah Kecamatan Kabanjahe. Dari OTT di kawasan Jalan Samura, Kabanjahe, pihaknya berhasil meringkus S yang sedang mendata masyarakat. Nantinya, masyarakat yang telah terdata, akan ditunjuk untuk memilih Caleg DPRD Karo dari partai Gerindra atas nama Sadarta Bukit (SB).
“Pas kita tangkap, yang bersangkutan sedang mendata masyarakat yang bersedia memilih SB. Barang bukti uang yang belum sempat dibagi sebanyak Rp2.810.000,” katanya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu mengungkapkan, atas temuan ini pihaknya akan tetap bekerjasama dengan pihak Bawaslu Karo. Untuk mendudukkan hasil tangkapan malam itu, apakah bisa kita lanjutkan ke tahap penyelidikan atau tidak.
“Nanti dari Bawaslu akan memberikan rekomendasi, apakah hasil yang kita dapat bisa dilanjutkan dilakukan penyidikan. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 523 ayat 2, dengan ancaman hukuman empat tahun dan denda Rp48 juta,” ujar Benny.
Baca: Wakil Bupati Paluta Kena OTT, Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Istri Disita
Baca: OTT Wakil Bupati Paluta, Kapolres Tapsel: Memberi dan Menerima Dipidana
Baca: KPK OTT di Medan, 8 Orang Ditangkap Termasuk Hakim dan Panitera
Benny menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pesta demokrasi ini dengan terus melakukan monitoring jika ada pelanggaran hukum. Hal ini dilakukan, agar terciptanya pesta demokrasi yang aman dan nyaman tanpa kecurangan. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tidak berdasar dari nominal yang diberikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani, bukan mata uang, atau nominal. Ini juga merupakan langkah tegas kita untuk mengamankan pesta demokrasi tanpa politik uang,” tandas Benny.
Terpisah, Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Pandia menyebutkan, dalam OTT itu 5 orang diamankan. Barang bukti uang diamankan berkisar Rp200 juta lebih.