KARO, BENTENGTIMES.com– Terlalu. Sikap Lilik Suhendro (51), tidak patut untuk dicontoh. Oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Karo ini tega menganiaya istrinya Tenang DL Tarigan alias Mamak Prima (53), karena belangnya terungkap. Punya istri muda bukannya meminta maaf.
Informasi diperoleh, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Mamak Prima itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Tropis No 8, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Rabu, 13 Maret 2019, lalu. Antara Lilik dan Mamak Prima terlibat pertengkaran hebat sekira pukul 11.30 WIB, setelah terungkap jika pernikahan mereka telah ternoda akibat ulah suaminya.
Tetapi sebelum penganiayaan itu, Mamak Prima sebenarnya sudah ikhlas jika suaminya telah menikah lagi. Tak hanya itu, Mamak Prima juga bersedia merawat dan membesarkan buah hati dari hasil pernikahan wanita idaman lain suaminya. Tapi Mamak Prima tetap tidak terima jika suaminya tetap mempertahankan istri muda.
Ternyata sikap itu membawa petaka bagi Mamak Prima. Ia habis dipukuli suaminya. Wajah dan dahinya mengalami luka parah sehingga harus mendapat perawatan medis.
Baca: Terlalu! Istri Diseret, Oknum Pejabat Dispenda Ini Kabur Bersama Selingkuhan
Perbuatan suaminya itu kemudian dilaporkan ke penegak hukum. Atas laporan pengaduan korban, Lilik kemudian diamankan polisi pada Senin (8/4/2019), sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kasusnya sudah kita tangani. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan, melalui Kanit PPA Aiptu Antoni Ginting.
Baca: Caleg Gerindra Bunuh Diri, Suami Jadi Tersangka
Dijelaskan bahwa Lilik Suhendro telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, oknum ASN itu dijerat Pasal 44 ayat 91 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Terancam Dipecat
Menanggapi Kasus KDRT yang menjerat Lilik Suhendro, Kepala BKD Karo Muliyanta Tarigan, melalui Kabid Diklat Adil Sitepu tidak banyak berkomentar. Namun soal gaji bagi ASN yang terlibat tindak pidana, sebagaimana diatur dalam PP No 11 Tahun 2017 pasal 2 tentang Manajemen ASN, terancam hanya akan menerima 50 persen dari total gaji.
Kemudian mengacu UU ASN Nomor 88 Tahun 2014, setiap ASN yang tersandung kasus hukum pidana diberhentikan sementara hingga menunggu keputusan sah atau inkrah.