Benteng Times

Ingat! Tak Boleh Minta Mutasi Selama 10 Tahun, 152 CASN Nias Segera Terima SK

Efori Telaumbanua, Kabid P3I BKD Nias.

NIAS, BENTENGTIMES.com– Kabar gembira bagi 152 orang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Nias tahun 2018. Dalam waktu dekat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias segera menjemput Nomor Induk Pegawai (NIP), di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di Jakarta.

Menurut Efori Telaumbanua, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pembinaan dan Informasi (P3I), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias, penyerahan SK CASN Kabupaten Nias diperkirakan antara tanggal 8-12 April 2019. Penyerahan dijadwalkan diserahkan langsung oleh Bupati Nias.

“Saya baru dapat info dari BKN bahwa NIP ke-152 CASN kita sudah rampung. Minggu depan, saya sendiri yang akan berangkat ke Jakarta menjemput. Kalau penyerahan SK, kita jadwalkan minggu berikutnya, karena masih menunggu eksaminasi bagian hukum,” kata Evori, kepada BENTENG TIMES, di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2019).

BacaSyarat Berikut Harus Dipenuhi ASN Untuk Jabatan Fungsional di Nias Utara

BacaMemotivasi ASN Bekerja, Djarot Akan Gunakan Sistem Single Salary

Efori mengungkapkan, seharusnya ada 153 orang yang dinyatakan lulus oleh BKN, namun satu orang diantaranya mengundurkan diri. Dengan begitu, ada 46 formasi yang tidak terisi, dari kuota CASN Kabupaten Nias tahun 2018 sebanyak 198 formasi.

“Ada satu orang pelamar formasi fisioterapis yang sudah dinyatakan lulus, namun mengundurkan diri. Alasannya, dia lebih memilih bekerja di perusahaan swasta. Untuk 46 formasi yang belum terisi itu, info yang kita terima dari BKN, pemerintah pusat melalui Kemenpan RB tahun ini kembali membuka penerimaan CASN. Mungkin siap (selesai) pemilu,” ungkapnya.

Efori mengimbau, ke-152 orang CASN ini untuk mempersiapkan diri mulai sekarang, terutama pelamar dari luar daerah, agar segera mencari tempat tinggal di wilayah Kabupaten Nias.

BacaUNBK di SMAN 1 Gido, Pihak Sekolah Pinjam Laptop Siswa

BacaMantan Bupati yang Juga Mantan Napi Itu Diteriaki Guru, Minta Uang Kembali

Dia juga mengingatkan para CASN ini tentang Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 atau Permenpan Nomor 36 Tahun 2018, tidak mengajukan pindah tugas sebelum 10 tahun mengabdi jadi ASN.

“Nanti, ada masa orientasi sebelum penempatan di instansi masing-masing. Namun yang perlu dipahami penempatan CASN ini sesuai formasi yang dilamar, dan berdasarkan aturan tersebut, mereka tak boleh meminta pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun,” tandasnya.

Exit mobile version