BRI Gunungsitoli dan KPKNL Padangsidimpuan Digugat, Karena Ini

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Kuasa hukum penggugat Yulius Laoly SH MH CPL, advokat pada JP ZEGA dan Partners Law Officer saat diwawancarai di lokasi objek hak tanggungan Jalan Sirao Nomor 167 A, Keluarahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (6/3/2019).

Sementara fakta yang terungkap dalam persidangan pengakuan tergugat I dan tergugat II, lelang atas objek hak tanggungan a quo hanya diumumkan melalui satu Surat Kabar Harian (SKH) dan tidak beredar di wilayah di Kota Gunungsitoli, maupun kepulauan Nias.

Dijelaskan, cukup berdasar dan beralasan hukum pelaksanaan lelang pada 26 September 2018 telah dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur/petunjuk lelang atau bertentangan dengan hukum. Maka pelaksanaan eksekusi atas objek lelang tersebut tidak dapat dilepaskan atau erat kaitannya dengan proses perkara atau persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Sehingga demi kepastian hukum sangat layak dan beralasan hukum untuk ditunda sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” pungkasnya.

BacaDaftar Pemilih Tambahan Gunungsitoli Ditetapkan, Pemilih Bertambah 58 Orang

Yulius mengatakan proses pelelangan objek hak tanggungan ini telah terjadi kesalahan prosedur yang mana surat peringatan I, II, III dikirim ke atas nama Sofyan, seharusnya kepada debitur atas nama Vincen Antonius Kurniawan sebagai pemilik objek hak tanggung yang sebenarnya.

“Sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti bahwa pemilik objek hak tanggungan adalah klien kami atas nama Vincen Antonius Kurniawan, bukan pak Sofyan. Selama ini telah terjadi proses pelelangan yang mana surat peringatan I, II, dan III bukan ditujukan kepada klien kami atas nama Vincen Antonius Kurniawan, tapi disampaikan kepada bapak Sofyan orangtuanya. Kami sudah berkoordinasi tentang hal ini kepada KPKNL Pematangsiantar dan KPKNL Padangsidimpuan, namun sempai sekarang belum ada jawaban,” ungkapnya.

Share this: