BRI Gunungsitoli dan KPKNL Padangsidimpuan Digugat, Karena Ini

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Kuasa hukum penggugat Yulius Laoly SH MH CPL, advokat pada JP ZEGA dan Partners Law Officer saat diwawancarai di lokasi objek hak tanggungan Jalan Sirao Nomor 167 A, Keluarahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (6/3/2019).

Kejanggalan lainnya, menurut Yulius, adalah harga/nilai objek lelang hak tanggungan tidak wajar, yang mana objek lelang (agunan kredit) terletak di wilayah yang strategis, berada di pusat kota, jalan utama kota, yakni Jalan Sirao, Nomor: 167 A Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.

“Pada saat dinilai pada tahun 2014 nilai agunan kredit (objek hak tanggungan) tersebut adalah sebesar Rp5.600.000.000. Namun nilai lelang hanya Rp4.000.000.000. Artinya, objek lelang tersebut telah mengalami penyusutan nilai sebesar Rp1.600.000.000,” ungkapnya.

Masih kata Yulius, pelelangan dilaksanakan secara tidak objektif dan adil (fair). Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pengakuan tergugat I dan tergugat II, adanya kesamaan atas harga/nilai yakni, hasil penilaian appraisal (yang dipilih sendiri oleh tergugat I), nilai limit objek lelang, nilai penawaran pembeli, nilai hasil lelang semuanya adalah Rp4.000.000.000.

Hal ini patut diduga telah terjadi persengkongkolan jahat oleh seluruh pihak yang terlibat. Bahkan, klien kami Vincen Antonius Kurniawan selaku salah satu debitur tidak pernah diberitahukan atau diberikan surat peringatan oleh kreditur. Padahal, surat peringatan merupakan salah satu dokumen persyaratan lelang yang tidak terpenuhi.

“Dengan demikian, hal tersebut cukup berdasar dan beralasan hukum bertentangan dengan Ketentuan Pasal 11 dan Pasal 13 Permenkeu No.: 27/2016,” pungkasnya.

BacaWalikota Gunungsitoli Diduga Terlibat Proyek Fiktif di Nias, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Yulius menjelaskan bahwa pengumuman lelang tersebut juga melanggar ketentuan pasal 20 ayat (3) UU Nomor: 4/1996 jo. Pasal 53 ayat 1 dan 3 Permenkeu Nomor: 27/2016, bahwa pengumuman lelang wajib dilakukan melalui minimum dua Surat Kabar Harian yang beredar di wilayah objek hak tanggungan dan mempunyai tiras atau oplah paling rendah 5.000 eksemplar.

Share this: