Benteng Times

Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Dituding Sampaikan Kabar Bohong

Sejumlah orator Forum Bersama Penuntut Keadilan (BPK), saat berada di Ruang Senteral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias, melakukan konfirmasi, terkait kabar pengaduan terhadap Forum BPK, Kamis (28/2/2019).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa dituding sengaja menyebarkan kabar bohong, terkait telah dilaporkannya tujuh orang oknum orator Forum Bersama Penuntut Keadilan (BPK) ke Polres Nias.

“Kabar ini kami tahu dari pemberitaan di beberapa media. Katanya, kami sudah dilaporkan ke polisi, dan kami sudah melakukan kroscek di Polres Nias, dan ternyata berita itu hoaks. Kalau memang benar itu dikatakannya, saya jadi heran seorang Ketua DPRD, dengan mudahnya menyebarkan kebohongan kepada publik,” kata Krisman Zebua, selaku pimpinan aksi Forum BPK, kepada BENTENG TIMES, Kamis (28/2/2019).

Kabar yang diduga bohong itu disampaikan Herman Jaya Harefa, melalui penasehat hukumnya Trimen Harefa, kepada sejumlah wartawan pada saat menggelar konferensi pers, di ruang rapat Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, pada Senin (25/2/2019) lalu.

Dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media itu, Trimen Harefa mengaku telah melaporkan 7 orang oknum orator demo yang menamakan dirinya Forum BPK ke Polres Nias.

BacaTudingan Ijazah Palsu Ketua DPRD Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa: Sampah!

Bahkan, secara jelas Trimen Harefa menyebut tanggal pelaporan 22, serta pasal yang dikenakan yakni pasal 311 tentang fitnah dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang Pengaturan ketentuan hukum pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Secara resmi kita sudah membuat laporan ke Polres Nias, melaporkan 7 orang orator yang melaksanakan aksi di Polres Nias pada saat itu. Polres Nias sudah menerima laporan kita,” kata Trimen Harefa saat itu.

Atas berita itu, pimpinan aksi Forum BPK Krisman Zebua mengaku dirinya dan keenam temannya yang dikabarkan sudah dilaporkan merasa was-was dan resah, bahkan tidak sedikit keluarga, kerabat dan teman bertanya baik melalui telefon maupun menanyakan langsung.

“Mungkin maksudnya hanya untuk menakut-nakuti. Namun, efeknya sudah membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Setiap saya mampir di warung, teman-teman bilang kalau kami para aktifis sudah dilaporkan ke polisi. Keluarga saya jadi khawatir,” katanya.

Krisman pun mengaku tidak tahu apa maksud Herman Jaya berkata demikian, apalagi ketokohannya sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli. Krisman menuturkan bahwa pada 13 Februari 2019 lalu, Forum BPK berunjukrasa di Polres Nias, mendesak Polres Nias meninjau ulang SP3 kasus dugaan Ijazah palsu milik Herman Jaya Harefa.

“Kalau maksudnya untuk menakut-nakuti agar kasus dugaan ijazah palsu itu tidak diungkap, kami tidak takut. Kami tak berhenti berjuang, sampai memeroleh kejelasan hukum. Masyarakat jangan mau dibohongi terus,” pungkasnya.

BacaKasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Gunungsitoli Di-SP3, Warga Demo di Polres Nias

Terpisah, Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulu saat dikonfirmasi, mengakui pihaknya belum menerima laporan maupun pengaduan terhadap 7 orang oknum orator demo Forum BPK itu.

“Sampai saat ini, kita belum menerima laporan pengaduan terhadap oknum Forum BPK,” katanya.

Exit mobile version