Benteng Times

Beredar Narkoba Jenis Baru, Begini Efek yang Dirasakan Bila Mengonsumsinya

Narkotika jenis baru, Metoksetamina (MXE).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis baru, yakni Metoksetamina (MXE) serta menangkap dua tersangka berinisial SS dan ST, yang merupakan jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengamankan 9.000 Metoksetamina dari apartemen SS di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

BACA: Ada yang Menonjol di Selangkangan, Wanita Ini Ternyata Sembunyikan Narkoba

“Setelah kita geledah, ternyata kita menemukan Metoksetamina (MXE). Itu adalah (narkotika) jenis baru dan sudah diuji di laboratorium forensik (labfor),” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).

Kedua tersangka ini ditangkap pada Selasa (12/2/2019) saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat. SS ditangkap di lobi rumah sakit, sementara ST ditangkap di area parkir rumah sakit.

Saat menangkap SS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram. Sementara, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 gram narkotika jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca saat menangkap ST.

Kasubdit Obat Berbahaya Puslabfor Polri AKBP Jaswanto mengatakan, narkoba jenis baru, metoksetamina (MXE) mengandung tiga senyawa yakni metoksetamin, kafein dan ketamin.

Menurut dia, senyawa ini bisa menciptakan efek euforia atau perasaan bahagia pada penggunaan jangka pendek. Selain itu, efek jangka pendeknya yakni meningkatkan empati, perasaan damai dan rasa tenang.

BACA: Ini Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 Miliar per Bulan

“Kami sudah memeriksa dan menguji barang bukti (narkotika) berbentukdiamond berwana coklat itu (metoksetamina). Ternyata ada tiga kandungan senyawa aktif yang mempunyai efek lebih lambat pada penggunanya,” kata Jaswanto di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).

Sementara itu, efek jangka panjangnya yakni pengguna akan merasakan sulit berbicara, cemas, gemetar, mual, muntah, dan mempunyai keinginan untuk melakukan bunuh diri.

“MXE sengaja dibuat ilegal untuk disalahgunakan dengan tujuan kesenangan, tetapi lebih banyak efek buruknya hingga bisa menimbulkan keinginan bunuh diri,” kata Jaswanto. (Rindi Nuris Velarosdela)

Sementara, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Metoksetamina berbentuk seperti diamond dan berwarna cokelat.

“Awal pengecekan, unsur senyawa metilendioksi-metamfetamina (MDMA) itu tidak ada. Tapi, pada saat pendalaman yang dilakukan laboratorium forensik (Labfor), ini ada kandungan narkotika golongan satu MXW yang baru,” ujar Calvin.

Berdasarkan keterangan tersangka SS, ia mendapat barang tersebut dari tersangka R yang berada di Pontianak. Saat ini, polisi masih memburu R dan tersangka lainnya berinisial N yang berada di Malaysia.

“Kita mendapatkan bukti transferan ke Malaysia. Masih kita dalami apakah dia (N) adalah warga Malaysia atau bukan. Tapi, yang bersangkutan ada di Malaysia,” imbuh Argo.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Exit mobile version