GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Penyidik Polres Nias dinilai lamban dan terkesan tidak serius menangani kasus dugaan proyek fiktif pemantapan pertapakan Kantor Bupati Nias, DPRD dan, proyek pembangunan jalan menuju lokasi Kecamatan Gunungsitoli Selatan, tahun 2007. Sebagaimana dilaporkan, proyek diduga fiktif yang disebut-sebut menyeret nama Lakhomizaro Zebua yang saat ini menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.199.000.000.
“Kasus ini telah dilaporkan di Polres Nias sesuai surat perintah penyelidikan No. Pol.: SP.Lidik/927/VIII/2008/Reskrim, tertanggal 25 Agustus 2008. Namun hingga kini, status hukumnya tidak jelas,” ungkap Samabudi Zendrato, salah satu pihak pelapor pada kasus itu kepada BENTENG TIMES, Minggu (24/2/2019).
Dibeberkan Samabudi, proyek dikerjakan PT UM, Direktur berinisial S diduga telah terjadi dua kali penganggaran. Pertama pada tahun 2006, dengan nomenklatur pematangan lahan Kantor Bupati Nias, anggarannya bersumber dari DIPA Badan Rekonstruksi Rehabilitasi (BRR NAD-NIAS) sebesar Rp426.387.793. Kemudian pada Tahun 2007, pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Nias, kembali mengganggarkan pada paket pekerjaan yang sama dengan nomenklatur sekidit berbeda, yakni pemantapan pertapakan Kantor Bupati Nias, sebesar Rp2.199.000.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2007.
Menurut Samabudi, yang juga Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Nias Corruption Watch (LSM NCW) itu, Lakhomizaro Zebua dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab pada kasus ini. Pertama karena saat proyek itu dikerjakan tahun 2007, dimana Lakhomizaro Zebua menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Nias, sekaligus sebagai pejabat pengguna anggaran.
“Kita masih berharap kepada penyidik serius menuntaskan kasus ini. Siapapun yang terlibat agar segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai ada anggapan masyarakat antara terlapor dan penyidik telah terjadi kemesraan,” ucapnya.
Menguaknya kembali kasus ini, saat massa Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias berunjukrasa di Polres Nias, pada Senin (18/2/2019), mendesak penyidik Polres Nias menuntaskan kasus yang sudah 10 tahun dilaporkan serta menyeret Lakhomizaro Zebua yang saat ini menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli.
Baca: Walikota Gunungsitoli Diduga Terlibat Proyek Fiktif di Nias, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
Samabudi menuding pihak penyidik Polres Nias, tidak serius menuntaskan kasus ini, terbukti laporan pengaduan yang sudah disampaikan pada 2018. Namun pihak penyidik Polres Nias baru meminta audit investigasi perhitungan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan pekerjaan tersebut dari Inspektorat Kabupaten Nias pada tahun 2017.
“Penanganan kasus ini berlarut-larut, sudah sepuluh tahun lebih. Kita berharap penyidik bekerja profesional agar kasus ini terang benderang. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran supaya kasus ini dihentikan. Namun perlu diingat penghentian kasus ini bisa saja masyarakat menggugat karena dari bukti-bukti yang kita miliki jelas telah terjadi korupsi,” pungkasnya.
Baca: Proyek Tugu Peringatan Gempa Diduga Dimark-Up, BPK RI Diminta Teliti
Terpisah, Ketua Tim Audit Inspektorat Kabupaten Nias yang menangani kasus pertapakan kantor Bupati Nias itu, Darius Saroli Laoli kepada BENTENG TIMES, di kantornya, Jumat (22/2/2019), mengakui pihaknya telah menyerahkan hasil audit investigasi kepada penyidik Polres Nias pada Mei 2018 tahun lalu. Dikatakan, permintaan audit dari Polres Nias telah diterima pada tahun 2017 akhir, sehingga enam bulan kemudian hasilnya sudah diserahkan kepada penyidik.
“Soal kerugian negara, silakan ditanyakan ke Polres Nias! Yang jelas kita sudah serahkan semua hasil audit berdasarkan permintaan penyidik,” ungkap Darius.