GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Seorang wanita muda berinisial EN (24) alias Ina Ar diamankan personel Sat Intelkam Polres Nias dari ruangan karaoke salah satu hotel di Kota Gunungsitoli, Senin lalu (18/2/2019). Wanita yang selama ini dijuluki sebagai ratu ekstasi itu diamankan petugas karena diduga kuat sebagai pemasok narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam di Kota Gunungsitoli.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias, Sabtu (23/2/2019), mengungkapkan personel Sat Intelkam Polres Nias melakukan penangkapan terhadap EN dengan teknik undercoverbuy (penyamaran, red) dengan barang bukti empat butir pil berwarna coklat tua yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi beserta uang sebesar dua juta rupiah.
Baca: Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Nias Ditangkap BNN
Setelah melakukan penangkapan, personel polisi langsung menuju ke kediaman EN dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti berupa satu buah toples berisi 9 butir pil berwarna merah jambu dan 48 butir pil berwarna coklat dibawah meja dapur.
“Berdasarkan pengakuan EN, pil tersebut didapatkan dari salah seorang rekannya berinisial I berdomisili di Kota Medan, pada awal Februari 2019 lalu sebanyak 150 butir dengan total harga sebesar Rp37.500.000,” beber Deni.
Baca: Baru Seminggu Dimutasi dari Siantar, Brigadir RP Ditangkap di Gunungsitoli, Ini Kasusnya
Kapolres Nias menegaskan bahwa EN dipersangkakan pasal 114 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) dari UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EN kini ditahan di rumah tahanan Polres Nias serta untuk penyelidikan lebih lanjut.