Benteng Times

Walikota Gunungsitoli Diduga Terlibat Proyek Fiktif di Nias, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Wakapolres Nias Kompol Eliaman Zalukhu, didampingi Kanit Tipikor Ipda Fahmi saat menerima pernyataan sikap dari Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias, yang diserahkan pimpinan aksi Helpianus Gea, Senin (18/2/2019).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Lakhomizaro Zebua, saat menjabat Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nias tahun 2008 diduga terlibat sejumlah proyek fiktif di Kabupaten Nias. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Nias, tertanggal 25 Agustus 2008. Namun, hingga Lakhomizaro Zebua kini menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli, sama sekali tidak ada kepastian hukum terhadap proyek yang dilaporkan telah merugikan negara sebesar Rp2.199.000.000 itu.

“Kami minta Polres Nias menuntaskan supaya orang-orang yang diduga terlibat di dalamnya memeroleh kepastian hukum. Kalau tidak tuntas, maka timbul pertanyaan. Ada apa dengan Kepolisian Resort Nias?” ucap Helpianus Gea, selaku pimpinan aksi dari Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias, saat menggelar demo di Polres Nias, Senin (18/2/2019).

Helpianus mengungkapkan, sejumlah proyek diduga fiktif yakni pemantapan pertapakan Kantor Bupati Nias, pemantapan pertapakan Kantor DPRD Nias, dan proyek pembangunan jalan menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan tahun 2007.

Helpianus menuturkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Nias, sesuai Surat Perintah Penyelidikan (SPP), Nomor: Pol-Lidik/427/VIII/2008, tertanggal 25 Agustus 2008. Dijelaskan bahwa saat penganggaran dana proyek di APBD tahun 2008, Lakhomizaro Zebua diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kimpraswil Nias. Itulah sebabnya Lakhomizaro Zebua yang saat ini menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli ikut terseret namanya.

“Tentu kita berharap beliau terganggu karena kasus ini,” ucap Helpianus.

Dalam kesempatan itu, Helpianus juga meminta Porles Nias mengusut tuntas kasus pembuangan limbah sembarangan di Desa Ombolata Simaenari, dengan terlapor Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli. Kemudian meminta polisi melakukan penyelidikan terkait layanan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang diduga banyak dimanipulasi oknum tertentu di RS Bethesda.

“Limbah RS Bethesda sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar, terlebih dari serangan penyakit. Kami minta operasional RS Bethesda dihentikan sementara, sampai adanya ketetapan hukum yang jelas,” imbuh Helpi, sapaan akrab Helpianus Gea.

BacaPolres Nias Kembali Didemo, Massa Forum MPKN Pertanyakan Kasus Lama

Menanggapi tuntutan massa, Wakapolres Nias Kompol Eliaman Zalukhu kemudian mengarahkan kepada Kanit Tipikor yang turut mendampinginya saat menerima pendemo. Sebagai putra daerah, Eliaman mengaku turut prihatin atas sejumlah proyek diduga fiktif tersebut.

“Kalau memang banyak kasus korupsi seperti yang bapak bacakan tadi, maka begini-beginilah kampung kita ini. Silahkan, pak Kanit Tipikor menjelaskan secara terbuka. Jangan ada yang ditutupi,” pinta Eliaman.

Kanit Tipikor Polres Nias Ipda Fahmi menuturkan, jika pihaknya sama sekali tidak punya kepentingan dalam kasus tersebut dan ia berjanji akan mempelajari kembali kasusnya karena hingga kini belum dia temukan kerugian negara. Fahmi meminta kerja sama Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk menyampaikan bukti-bukti dugaan korupsi tersebut.

“Kalau ada diantara rekan-rekan yang lebih mengetahui kasus ini dan punya dokumen pendukung, silahkan disampaikan. Kami terbuka. Bantu kami mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Sedangkan mengenai RS Bethesda, yang dilaporkan membuang limbah sembarangan, Fahmi menjelaskan bahwa kasusnya sudah lebih dulu ditangani Polda Sumut. Namun demikian, ia berjanji berusaha menanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut ke Polda Sumut.

“Kasus itu sudah ditangani Polda Sumut, kan tidak mungkin double. Namun, kami akan menanyakan ke polda sudah sampai dimana penanganan kasus itu,” tandas Fahmi.

Kajari Gunungsitoli Futin Helena Laoli berjabat tangan dengan orator demo usai menerima pernyataan sikap dari Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias, Senin (18/2/2019).

Usai mendengar penjelasan Ipda Fahmi, massa Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias kemudian beranjak menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Mereka mempertanyakan kebenaran selebaran fotocopy berita acara penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Lakhomizaro Zebua, dalam kasus Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Yang mana Lakhomizaro Zebua saat itu sebagai pimpinan proyek P2JK2 tahun 2001di Kabupaten Nias.

“Surat itu dikeluarkan pada 19 Juni 2006 dan telah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi masyarakat luas. Bagaimana sebenarnya,” tanya massa di Kejari Gunungsitoli.

BacaKasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Gunungsitoli Di-SP3, Warga Demo di Polres Nias

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Futin Helena Laoli yang datang menjumpai pendemo di gerbang Kantor Kejari Gunungsitoli mengatakan jika surat itu tidak benar. Futin menegaskan hingga kini belum pernah ada penetapan tersangka apalagi berita acara penahanan dalam kasus tersebut.

“Penetapan tersangka tidak pernah ada dan belum pernah diregister. Berita acara penahanan itu tidak benar, jika ada dokumen silakan disampaikan kepada kami,” ucap Futin.

Exit mobile version