Walikota Gunungsitoli Diduga Terlibat Proyek Fiktif di Nias, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 19 Feb 2019 - 18:13 WIB
- dibaca 1.283 kali
Kanit Tipikor Polres Nias Ipda Fahmi menuturkan, jika pihaknya sama sekali tidak punya kepentingan dalam kasus tersebut dan ia berjanji akan mempelajari kembali kasusnya karena hingga kini belum dia temukan kerugian negara. Fahmi meminta kerja sama Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk menyampaikan bukti-bukti dugaan korupsi tersebut.
“Kalau ada diantara rekan-rekan yang lebih mengetahui kasus ini dan punya dokumen pendukung, silahkan disampaikan. Kami terbuka. Bantu kami mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Sedangkan mengenai RS Bethesda, yang dilaporkan membuang limbah sembarangan, Fahmi menjelaskan bahwa kasusnya sudah lebih dulu ditangani Polda Sumut. Namun demikian, ia berjanji berusaha menanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut ke Polda Sumut.
“Kasus itu sudah ditangani Polda Sumut, kan tidak mungkin double. Namun, kami akan menanyakan ke polda sudah sampai dimana penanganan kasus itu,” tandas Fahmi.
Usai mendengar penjelasan Ipda Fahmi, massa Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias kemudian beranjak menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Mereka mempertanyakan kebenaran selebaran fotocopy berita acara penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Lakhomizaro Zebua, dalam kasus Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Yang mana Lakhomizaro Zebua saat itu sebagai pimpinan proyek P2JK2 tahun 2001di Kabupaten Nias.
“Surat itu dikeluarkan pada 19 Juni 2006 dan telah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi masyarakat luas. Bagaimana sebenarnya,” tanya massa di Kejari Gunungsitoli.
Baca: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Gunungsitoli Di-SP3, Warga Demo di Polres Nias
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Futin Helena Laoli yang datang menjumpai pendemo di gerbang Kantor Kejari Gunungsitoli mengatakan jika surat itu tidak benar. Futin menegaskan hingga kini belum pernah ada penetapan tersangka apalagi berita acara penahanan dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka tidak pernah ada dan belum pernah diregister. Berita acara penahanan itu tidak benar, jika ada dokumen silakan disampaikan kepada kami,” ucap Futin.