MEDAN, BENTENGTIMES.com– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus pelanggaran alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, yang melibatkan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Wagub Sumut Musa Rajekshah, juga akan dimintai keterangan terkait keterlibatan perusahaan keluarganya itu.
“Kita akan telusuri sampai ke sana (Wagub Sumut, red). Semua pihak yang kita anggap ada hubungannya dengan kegiatan usaha di kawasan hutan ini akan kita mintai keterangan,” ucap Kombes Pol Ronny Samtana, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kamis (31/1/2019).
Dalam kasus pelanggaran alih fungsi lahan hutan ini, polisi telah menetapkan Musa Idishah alias Dodi Shah, yang merupakan adik kandung dari Musa Rajekshah, sebagai tersangka. Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Sumut ini merupakan pemilik saham sekaligus direktur dari PT ALAM, yang dikenal sebagai perusahaan keluarganya.
Baca: Pimpinan KPK Saut Situmorang: Musa Rajeckshah Diperiksa Terkait 38 Tersangka Suap Gatot
Informasi berkembang, Musa Rajekshah dan ayahnya Anif Shah, pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus pelanggaran alih fungsi hutan ini. Namun keduanya tidak menghadiri panggilan pertama. Saat dikonfirmasi dan ditanyakan jadwal pemanggilan kedua, Ronny tidak menjawab tegas.
“Kalau pemanggilan pertama tidak hadir, tentu ditindaklanjuti dengan pemanggilan kedua. Cuma kapannya kita akan lihat kesediaan waktu kepada penyidik. Yang jelas, kita akan melakukan pemanggilan,” pungkas Ronny.
Mengenai kasus ini, Ronny menyatakan, awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya kawasan hutan di Kabupaten Langkat, yang sudah diusahakan satu perusahaan perkebunan. Penyelidikan pun dilakukan.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, ternyata kawasan hutan dimaksud memang sedang diusahai dan ditanami kelapa sawit.
“Tidak (termasuk TNGL), tetapi masuk kawasan hutan. Luasnya sekira 500-an (hektare),” sebut Ronny.
Lewat penyelidikan yang mereka lakukan, pengusahaan di kawasan itu diketahui dilakukan PT ALAM. Oleh sebab itu, petugas memanggil dan memintai keterangan Musa Idishah sebagai direktur perusahaan itu.
Pengusaha muda yang dikenal dengan nama Dodi Shah ini sudah memberikan keterangan saat penyelidikan. Namun, setelah kasusnya naik ke penyidikan, dia tidak menghadiri dua kali panggilan yang dilayangkan. Dodi Shah pun dijemput secara paksa pada Selasa (29/1/2019).
Baca: 5 Fakta Menarik di Balik Kasus Alih Fungsi Hutan Yang Menjerat Adik Wagub Sumut
Penjemputan paksa itu diikuti dengan penggeledahan kediaman Musa Idishah di Kompleks Cemara Asri dan kantor PT ALAM, Jalan Sei Deli, Medan, Rabu (30/1/2019). Ronny menyatakan, mereka berupaya untuk mencari barang bukti pendukung dalam kasus itu.
“Saksi ahli, segala macam sudah kita mintai keterangan. Kemudian terhadap saudara D (Dodi Shah/Musa Idishah) ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Ronny.
Sementara itu, hasil penggeledahan itu masih diteliti dan diverifikasi penyidik, termasuk sejumlah senjata dan amunisi yang ditemukan.
“Untuk masalah senjata ini kita berkoordinasi dengan intelijen karena ini kewenangan Direktorat Intelijen melakukan verifikasi terkait dengan keberadaan senjata api dan amunisi yang ada di lokasi penggeledahan,” pungkas Ronny.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Musa Idishah, melainkan hanya dikenai wajib lapor.
Baca: Dodi Shah Diamankan Terkait Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit di Langkat
“Alasan tidak ditahan kami memandang bahwa yang bersangkutan ini tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan penghambatan. Jadi, artinya yang bersangkutan kooperatif,” ujar Ronny.
Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari 3 saksi. Namun, Ronny menolak membeberkan siapa saja yang telah dipanggil.